Lihatlah, Pemuda Dayak Geruduk Pengadilan

Selasa, 02 Agustus 2016 – 08:12 WIB
Lihatlah, Pemuda Dayak Geruduk Pengadilan. Foto: Radar Banjarmasin

jpnn.com - BANJARMASIN - Aliansi Pemuda Dayak (APD) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8) pagi kemarin.

Mereka sengaja datang untuk menyampaikan aspirasi terkait sidang dua terdakwa M Faruk dan Haji Ardiansyah alias Mansyah yang membunuh Eqy Persia Rianda alias Eqi alias Dante.

BACA JUGA: Penerbangan Lumpuh Total, Begini Kondisi Bandara di Praya

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terhadap pihak pengadilan agar putusan terhadap dua pelaku pembunuh tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan.

Asnaningsih, ibu kandung Eqi mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim memberikan hukuman terhadap kedua terdakwa sama seperti tuntutan jaksa. Faruk dituntut selama seumur hidup.

BACA JUGA: Bayi 2 Tahun Itu Hanyut usai Tantenya Terkena 2 Panah Musuh

Sementara itu, Mansyah dituntut selama 20 tahun penjara. “Minta hukumannya menguatkan tuntutan jaksa, kalau perlu lebih,” harap Asnaningsih.

Humas Afandi Widarijanto SH berterima kasih atas masukan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Hal itu bisa menjadi bahan masukan bagi pengadilan.

BACA JUGA: Cihuy, Pasukan Kuning Dapat Bonus

“Namun dalam memutus suatu perkara itu banyak pertimbangannya, harus berguna bagi korban dan juga terdakwanya. Hasilnya tunggu di sidang putusan nanti,” kata Afandi. (gmp/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bengawan Solo, Riwayatmu Kini..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler