jpnn.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat menangkap pengedar narkoba, M Arsyad (38) di Kelurahan Margasari, Selasa (18/4) pukul 17:00 Wita.
Saat itu, Arsyad dibekuk ketika sedang menunggu pelanggan.
BACA JUGA: Bukannya Ngumpulin Pahala, Nenek Malah Berbuat Tercela
Petugas berhasil menangkap Arsyad setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami langsung kirimkan lima anggota untuk mengintai dan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku ini kami sita sebanyak 22 paket narkoba jenis sabu-sabu, HP, dan sejumlah uang hasil penjualan. Selanjutnya masih kami lakukan pengembangan,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Tepergok Ngamar, Wuiihhh Barang Bawaannya
Dia menambahkan, Arsyad biasa mengedarkan sabu-sabu di sekitar Pasar Pandansari.
Arsyad dijerat Pasal 114 (1) 112 ( 1) Jo 127 (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Nyabu Gratis
Penangkapan itu makin menguatkan status Balikpapan Barat sebagai salah satu sarang narkoba.
Sebelumnya, petugas berhasil menciduk Yoyo yang juga merupakan bandar sabu-sabu. (rdh/rsh/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pacar Tercinta, Mbak Berjilbab Selundupkan SS ke Penjara
Redaktur & Reporter : Ragil