JAKARTA -- Setelah mendapat penentangan dari sejumlah kalangan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memutuskan akan menunda kebijakan likuidasi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK)Keputusan pemerintah resmi dikeluarkan dengan terbitnya Surat Sekretariat Negara No
BACA JUGA: Australia Bebaskan Biaya untuk Keluarga Penerima Beasiswa
251/Seskab/2010 tanggal 17 Juni 2010.“Implementasi restrukturisasi menunggu kesiapan internal dan eksternal
BACA JUGA: Guru Honorer Segera Diangkat jadi PNS
Selain itu, Nuh mengakui bahwa di tubuh Kemdiknas sendiri menerima begitu banyak penolakan dari kalangan guru, khususnya dari PGRI (Perstauan Guru Republik Indonesia)
“Dengan adanya penundaan ini, kita juga mengharapkan agar ada pembicaraan atau dialog antara pihak pemerintah, DPR dan PGRI guna menemukan pemahaman mengenai PMPTK,” imbuh Nuh.
Lebih jauh Nuh mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No
BACA JUGA: Pendidikan Diarahkan pada Kreativitas dan Wirausaha
24 Tahun 2010 fungsi dan kewenangan, Ditjen PMPTK dilebur kedalam tiga direktorat, yakni Ditjen Pendidikan PAUD dan Non Formal dan Informal, Ditjen Pendidikan Dasar, dan Ditjen Pendidikan Menengah.Namun dengan adanya penundaan tersebut, lanjut Nuh, bukan berarti membatalkan Perpres No24 Tahun 2010Menurutnya, reformasi birokrasi yang diwujudkan dengan restrukturisasi organisasi akan tetap dilaksanakan dan implementasi restrukturisasi hanya menunggu waktu yang tepat.
“Tahun ini restrukturisasi tidak bisa dilakukan karena memang anggaran sudah berjalanTapi, diharapkan seiring dengan pemahaman bersama dan anggaran baru tahun 2011, mudah-mudahan restrukturisasi bisa dilaksanakan,” kata Nuh.
Sebelumnya PGRI menuding penghapusan PMPTK akan menelantarkan guru dan mengancam mutu pendidikPara guru tersebut khawatir kesejahteraannya yang masih sangat minim akan semakin terpuruk dengan dihapusnya Ditjen PMPTK(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MOJOKERTO : Ribuan Siswa Tak Tertampung
Redaktur : Tim Redaksi