Lima Anggota Terancam Dipecat

Rabu, 24 Desember 2008 – 12:33 WIB
JAKARTA - Kekisruhan di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan berbuntutLima anggota KPUD terancam dipecat

BACA JUGA: KPU akan Investigasi KPUD Sumsel

Pemberhentian itu dilakukan bila Dewan Kehormatan (DK) KPU Pusat menemukan bukti kuat dalam investigasinya, misalnya diantara atau kelima anggota KPUD terbukti melanggar kode etik dalam katagori berat, seperti menerima duit dari calon anggota KPUD Kabupaten/Kota atau menjadi anggota partai politik.


Anggota KPU pusat bidang hukum dan pengawasan, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan hal tersebut kepada JPNN di kantornya, Jl Imam Bonjol, No 29 Jakarta Pusat, Selasa (23/12)
”KPUD Sumsel sudah ada keputusan kita bentuk dewan kehormatan

BACA JUGA: Penggemar Dangdut dan Pop Favoritkan SBY

Komisioner yang akan bergerak pada akhir Desember, langsung melakukan fit and proper test (FPT) ke-15 kabupaten/kota
Saya kebagian 6 kabupaten,” terang Putu.


Sesuai UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, DK yang dibentuk oleh KPU Pusat itu beranggotakan lima orang, terdiri dari tiga orang anggota KPU, I Gusti Putu Artha (divisi hukum dan pengawasan), Prof Syamsulbahri (divisi organisasi), dan Endang Sulastri (divisi sosialisasi)

BACA JUGA: Golkar Jadi Incaran Koalisi

Dua lagi dari unsur masyarakat dan akademisi, Prof Jimly Asshiddiqie (mantan ketua Mahkamah Konstitusi, pria kelahiran Sumsel yang menjadi guru besar di Universitas Indonesia) dan Prof Natabaya (mantan Hakim Agung).


”Dewan Kehormatan ini akan menelusuri seluruh persoalan di SumselKan persoalan yang diidentifikasi di Sumsel itu ada duaPertama, kekisruhan menyangkut penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota di 15 kabupaten/kotaKedua, indikasi pelanggaran kode etik pemilu oleh sejumlah anggota KPUD Sumsel, termasuk indikasi masuk kepengurusan parpolItu artinya mereka tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU karena sebelumnya sebagai anggota parpolLaporan dari Bawaslu cukup jelasTermasuk dugaan money politic,” cetusnya.


Ditegaskan Putu, DK mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan kepada KPU Pusat untuk memecat anggota KPUD yang melanggar kode etik dan terlibat politik uang”Misalnya jika nanti terbukti kelima anggota KPUD Sumsel menerima duit dari proses ini (penetapan calon anggota KPUD Kabuten/Kota), ya akan kita pecat kelima-limanyaSeluruhnya, lima anggota KPUD SumselDua orang terindikasi parpol juga akan kita telusuriTapi misalnya kelimanya ternyata terima duit, ya ganti baru ga masalah buat kita,” tukas dia.


Putu mengutarakan, poin penting pleno KPU Pusat menyangkut KPUD Sumsel tersebut, pertama, KPUD Sumsel yang dianggap take over dalam proses seleksi KPUD Kabupaten/Kota seluruh Sumatera Selatan”Kami akan lakukan fit and proper test ulang, 26 Desember kami turun ke SumselPoin kedua, Dewan kehormatan akan meneliti tindak laku kelima anggota KPUD SumselDampaknya, kalau ga diselesaikan lebih cepat, pemilu terganggu, kita ga mau pemilu terganggu, makanya kita beresin lebih cepat,” cetusnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Persilakan PPP Adukan Ke BK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler