BATAM - Suprianto (36), harus mendekam di penjara akibat perbuatannya mencabuli perempuan berusia 6,5 tahun, sebut saja namanya SiraPria ini tertangkap saat berjualan Siomay kembali di depan rumah korbannya di Tiban.
Kejadian bermula saat Suprianto diperbolehkan mangkal menjual Siomay, di depan rumah korban di Komplek Tiban Masyeba Permai Blok B Nomor 28
BACA JUGA: Atasi Sindikat Penipuan CPNS, BKN Gandeng Polisi
Bukannya mengucap terimakasih, malah pelaku membuat aib dengan mencabuli anak pemilih rumah tersebut.Diberitakan Batam Pos (grup JPNN), Saat itu, Senin (10/1) sekitar pukul 11.00 WIB lalu, Sira tidak sedang dalam pengawasan kedua orang tuanya, dia pun bermain sendiri di rumahnya
BACA JUGA: Isu Pelecehan Seksual di Satpol PP
Melihat korban, timbul niat cabul.Tidak berlangsung lama, teman korban Citra, 5,5 yang juga masih muda mendatangi rumah korban
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Manfaatkan Jalur Tikus
Lantas Citra pun memergoki Suprianto sedang "mempermainkan" korban dengan tangannya.Bukannya langsung berhenti, malah pelaku membentak Citra dan menyuruhnya pergiTidak mujur bagi pelaku yang sudah lima kali melakukan hal serupa bagi korban, malam usai pencabulan, tiba-tiba Sira menangis
"Dia pipis, dan menangis karena alat kemaluannya sakitDia mengaku diraba-raba Suprianto penjual Siomay," ujar ayah korban, Ed saat memberikan laporan ke Mapolsekta Sekupang.
Kini, Suprianto pun ditahan, sementara korban dalam masa pemulihan dari luka dan trauma yang dialaminya"Setelah kita periksa dan korban divisum, serta pelaku kita tangkap, langsung kita serahkan ke Polresta Barelang, karena kasus ini terkait pencabulan dan perlindungan anak," ujar Kapolsekta Sekupang melalui Kanit Reskrim Ipda Chrisman Panjaitan.
Chrisman mengatakan, pelaku bisa diancam pidana pencabulan dan UU Perlindungan anak, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara(cha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Gadis Anak Pasangan Kumpul Kebo
Redaktur : Tim Redaksi