Lima Bulan 2.180 Perceraian, Karene Selingkuh Terbesar!

Rabu, 26 Mei 2010 – 13:31 WIB
BANYUWANGI- Angka perceraian di Banyuwangi masih tinggiBila dibandingkan dengan kabupaten sekitar, jumlah perkara yang mencapai 2.180 masih dibilang tinggi.  Jumlah tersebut merupakan jumlah total perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sejak Januari hingga 25 Mei 2010 kemarin

BACA JUGA: BALI : Senin Lima Meninggal, Selasa Tambah Satu Lagi

Perkara perceraian terbanyak terjadi pada bulan Maret 2010, yaitu sebanyak 522 perkara
Sementara itu pada bulan Januari sebanyak 502 perkara, Februari sebanyak 402, April sebanyak 439, dan untuk bulan Mei sudah masuk 263 perkara.

Jumlah kasus perceraian tersebut tergolong banyak dibandingkan dengan jumlah perkara perceraian di kabupaten tetangga

BACA JUGA: BLITAR : Sujadi Tewas, OD Miras Oplos

Seperti yang diungkapkan Ruslan, salah satu advokat
Ruslan mengakui, bila dibandingkan dengan jumlah perkara perceraian di PA Situbondo, jumlah perkara perceraian di Banyuwangi sekitar tiga kali lipat lebih banyak

BACA JUGA: TULUNG AGUNG : Gerebek Tiga Gudang Ciu

"Di Situbondo, perkara perceraian kurang dari sepertiga perkara perceraian di Banyuwangi," ujarnya.

Sementara itu, ada bermacam penyebab kasus perceraian tersebutFaktor terbesar adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 21,3 persenFaktor berikutnya adalah akibat tidak ada tanggung jawab sebanyak 20,18 persenSedangkan perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 18,39 persenAda juga pasangan yang bercerai karena adanya gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan faktor krisis akhlak.

Seperti yang diungkapkan oleh Sudarni, 45, warga Kecamatan SonggonDia mengajukan perkara perceraian karena alasan perselingkuhanMenurut Sudarni, suaminya berselingkuh saat dirinya bekerja menjadi TKW di luar negeriSedangkan Nurul, 18, warga Kecamatan Rogojampi mengaku mengajukan cerai karena adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Hakim PA Banyuwangi, Nurchozin mengakui adanya peningkatan perkara perceraian di PA BanyuwangiPerkara yang masuk ke PA Banyuwangi masih didominasi oleh cerai gugat, yaitu perceraian dengan adanya gugatan dari pihak istri.

Selain itu, akhir-akhir ini muncul tren baru yang diajukan di PA Banyuwangi, yaitu dispensasi nikahDispensasi nikah ini diajukan karena usia pria dan wanita yang akan menikah, masih tidak memenuhi ketentuan umur minimal untuk dapat menjalankan pernikahanSehingga membutuhkan putusan dari pengadilan"Biasanya, dispensasi pernikahan ini diajukan karena pihak wanitanya telah dalam kondisi hamil terlebih dahulu," ujarnyaMenurut Nurchozin, hal inilah yang justru dapat memicu tingginya angka perceraian di BanyuwangiKarena pernikahan dilakukan oleh pasangan yang masih labil jiwa dan mentalnya(mg2/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PONOROGO :Purel Tewas Menenggak Miras Oplosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler