Lima Calon Hakim Agung Bermasalah

Pelajari Calon dari Jalur Karier Melalui Putusan

Kamis, 07 Juli 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyarankan Komisi Yudisial (KY) menyeleksi Calon Hakim Agung (CHA) dari karir melalui putusan-putusan yang pernah dibuatnyaAlasannya, agar terlihat kecakapan dan kemampuannya dalam memutus perkara.

“Kita usulkan bahwa untuk bisa menjadi hakim agung yang harus diseleksi itu adalah putusannya

BACA JUGA: MK Tak Akan Minta Panja Mafia Pemilu jadi Pansus

Kalau dia berasal dari karier, dia harus diperiksa dan dilihat bagaimana putusannya selama dia menjadi hakim di PN atau PT,” kata Otto Hasibuan usai bertemu Komisioner KY, Kamis (7/7).

Dicontohkannya, bila hakim tersebut mengeluarkan sepuluh putusan dan sembilan di antaranya dibatalkan oleh MA, maka calon tersebut berarti tak pantas menjadi hakim agung
Selain itu, lanjutnya, KY juga harus meneliti apakah dalam putusan itu perkaranya memang dipahami secara baik oleh hakim bersangkutan.

 “Karena bila hakim menjatuhkan putusan yang dia tidak menguasai perkaranya dan kemudian menimbulkan kesalahan yang luar biasa, ini kan dahsyat akibatnya," ulasnya

BACA JUGA: Penembak Tiga Anggota TNI Belum Terlacak



Untuk membantu KY dalam seleksi hakim agung, Otto megatakan bahwa Peradi telah mengirimkan 45 nama bakal calon cakim agung ke cabang-cabang Peradi di Indonesia
Harapannya, imbuh Otto, agar perwakilan Peradi dapat memberi informasi terkait 45 bakal calon hakim itu.

Sedangkan bagi calon hakim agung nonkarir, Otto menyatakan bahwa Peradi juga memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta se-Indonesia

BACA JUGA: Kejaksaan Sebut Kasus Agusrin Tak Layak Sampai Pengadilan

"Kalau dia dosen kita lihat apakah dia pernah korupsi waktu selama mengajarKalau dia sudah korupsi waktu, korupsi lain juga bisa,” ujar Otto.

Otto berharap dalam satu minggu ini pihaknya sudah dapat memberikan hasil pengamatan anggota Peradi atas para calon hakim agung tersebut ke KYDari 45 calon hakim agung, 23 di antaranya adalah hakim karier, sedang sisanya dari advokat dan perguruan tinggi.
 
“Dari perbincangan internal yang kita lihat ada lima (calon hakim yang menyimpang)Penilaiannya berdasarkan putusan dan perilaku,” kata Otto.

Namun, ia menyatakan belum menyebut nama calon yang bermasalah itu ke KYSebab Peradi belum mengantongi bukti kuatOleh karena itu, lanjutnya, Peradi akan membantu investigasi lebih lanjut terhadap calon-calon hakim agung.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ngaku Geledah MK, Akil Mochtar Membantah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler