Lima Diplomat Susul Roesdihardjo

Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu

Rabu, 10 September 2008 – 13:00 WIB

JAKARTA -
Dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian kembali memakan ’’korban’’Setelah mengirimkan empat tersangka ke meja hijau, kemarin (9/9) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima diplomat sebagai tersangka

BACA JUGA: Heru Lelono Kirim Cek Untuk Petani Grabag



Penetapan tersangka tersebut sebenarnya sudah dilakukan pekan lalu
Namun, KPK baru mengumumkan itu kepada publik Selasa malam lalu

BACA JUGA: BPLS Makin Kewalahan Atasi Semburan Lumpur

Mereka adalah tiga mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu berinisial KR, MS, dan AH
Kemudian, dua orang yang menjabat kepala Bidang Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu, berinisial MTM dan RE

BACA JUGA: Jalur Pantura Masih Rawan Lakalantas



Dalam kasus itu, KPK sebelumnya menetapkan dua mantan Dubes RI di Malaysia Roesdihardjo dan Hadi AWayarabi sebagai tersangkaBahkan, Roesdihardjo yang mantan Kapolri telah divonis dua tahun.

Selain lima diplomat tersebut, komisi menetapkan tiga kepala Subdirektorat Imigrasi Kantor Penghubung KJRI Kinabalu di Tawau, yakni AN, KS, dan MTSeorang lagi adalah kepala Subdirektorat Imigrasi Kantor Penghubung KJRI di Kuching, YR’’Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak pekan lalu,’’ jelas Juru Bicara KPK Johan Budi S.Pkemarin.

Menurut dia, kesembilan tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di MalaysiaPadahal, menurut aturan, biaya yang dihasilkan dari pengurusan itu menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)’’Perkiraan kerugian negara kini dalam penghitungan,’’ jelasnya.

Seperti modus yang digunakan tersangka sebelumnya, KJRI mengenakan tarif besar kepada pemohon dokumen keimigrasianNamun, yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP adalah tarif kecilAkibatnya, ada selisih dalam perkiraan keuangan yang seharusnya masuk ke kas negaraKasus itu mencuat setelah Irjen Deplu menindaklanjuti kejanggalan tersebut ke KPK.

Karena kasus itu, kata Johan, mereka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mewanti-wanti bahwa tidak semua sembilan tersangka tersebut merupakan diplomat’’Ada yang petugas keimigrasianJadi, jangan salah dengan menyebut mereka diplomat,’’ ujarnya.

Dia menilai, pihaknya tidak bisa banyak mengomentari kasus tersebut karena sudah berada dalam wilayah hukum’’Kami serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku,’’ ungkap diplomat berkacamata itu.

Sebelum penetapan tersangka, (21/7) KPK pernah mengajukan cekal ke Dirjen Imigrasi terhadap para pejabat tersebutDengan cekal itu, mereka dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu setahun ke depan.  KPK mencekal dengan menggunakan landasan tiga surat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP di KBRI Malaysia, yakni penyidikan 1999–2000, 2001–2003, dan 2004–2005.

Sebelum penetapan sembilan tersangka tersebut, KPK saat diketuai Taufiequrachman Ruki menetapkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Malaysia Roesdihardjo sebagai tersangkaBelakangan, mantan Kapolri tersebut divonis 2 tahun penjaraNamun PT Jakarta, kemudian mengorting hukumannya menjadi satu setengah tahun

Tersangka lain adalah mantan Dubes Malaysia Hadi AWayarabi serta Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Suparba dan Arihken TariganDi pengadilan mereka divonis 2,5 tahun, sementara Arihken kena hukuman 4 tahunBanding di PT Jakarta justru menguatkan hukumannya menjadi 5 tahun penjara(git/iw/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aulia Bantah Kesaksian Auditor BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler