Masih Ada 181 Usul Pemekaran

Grand Design Segera Diserahkan ke DPR

Rabu, 25 Agustus 2010 – 23:46 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun grand design penataan daerah 2010-2025Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang menjelaskan, dalam waktu dekat grand design yang akan menjadi acuan pemekaran daerah itu akan diserahkan ke DPR

BACA JUGA: Calon Wawako Manado Dituding Pengurus FPI

Saut juga membantah anggapan sebagian kalangan yang menilai pemerintah tidak cepat membereskan grand design tersebut.

 "Akan diberikan dalam waktu dekat, sesaat setelah DPR mengundang pemerintah untuk membahas dan tidak ada niatan untuk mengulur waktu
Sudah diselesaikan evaluasi dan desain besar penataan daerah untuk 2010-2025 tinggal tunggu saja waktunya untuk diserahkan ke DPR," terang Saut Situmorang di kantornya, Rabu (25/8).

Dijelaskan Saut, desain besar penataan daerah disusun setelah melakukan pengkajian beberapa aspek yang relevan

BACA JUGA: Tuntut Bantuan, Warga Sultra Menginap di Kemenko Kesra

Seperti geografis, demografi, dan dari aspek-aspek lainnya seperti ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
Proses penyusunan grand design ini, lanjutnya, juga melibatkan beberapa pihak, antara lain DPR, akademisi, birokrat, kepala daerah dan kalangan LSM.

Dia menjelaskan, esensi grand design penataan daerah tidak hanya bicara tentang pemekaran, tapi juga penggabungan dan penyesuaian daerah

BACA JUGA: Bupati Talaud Diminta Bersaksi di MK

Grand design juga menjadi acuan kemungkinan daerah menjalani masa transisi sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom"Bahkan esensi lainnya adalah tahapan dalam mencapai iniMisalnya, jika disepakati pada waktunya, apakah nantinya akan ada masa transisi," terangnya.

Dia menyebutkan, sejak 1999 hingga 2009 sudah terbentuk 205 daerah otonom baruTotal saat ini ada 524 daerah otonomSaat ini pun masih ada usulan yang antre sebanyak 181 aspirasi pemekaran daerah"Sampai saat ini ada 148 usulan di pemerintah dan 33 usulan di DPR," sebutnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler