jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah berancang-ancang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
DPR pun telah menerima RUU Pemilu dari pemerintah beserta amanat presiden (ampres) tentang menteri yang ditugaskan untuk membahasnya.
BACA JUGA: Ingat, Jangan Sampai PDIP Dihukum Rakyat Lagi saat Pemilu
Menurut anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian, setidaknya terdapat lima poin yang bakal menyita waktu dan perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu ini.
Poin pertama adalah tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan menyerentakkan pemilihan legislatif dengan presiden.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Agus Lebih Menarik dari Anies
Poin kedua adalah sistem pemilu. Menurut Hetifah, sebagian pihak menginginkan sistem pemilu dikembalikan menjadi tertutup.
Namun, sebagian lainnya menilai sistem pemilu terbuka saat ini sudah ideal.
BACA JUGA: Assalamualaikum, Suara Santri Jakarta untuk Anies-Sandi
"Poin kedua yakni mengenai sistem pemilu ya mau tertutup, terbuka, atau opsi lain seperti usul dari pemerintah yakni terbuka terbatas," kata Hetifah saat dihubungi, Sabtu (22/10).
Sedangkan poin ketiga yang akan memerlukan pembahasan panjang adalah soal jumlah kursi di DPR RI serta alokasi kursi per daerah pemilihan.
Sebab, sejumlah pihak menginginkan jumlah daerah pemilihan ini juga dipertimbangkan untuk diatur kembali atas dasar pertimbangan jumlah kursi, penduduk, luas wilayah dan hal lainnya.
Yang keempat adalah tata cara bagi partai politik mengajukan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Terakhir adalah persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) bagi partai politik untuk bisa mengajukan capres dan cawapres di Pilpres 2019.
"Terkait Pilpres isu strategisnya tentang tata cara penentuan pasangan capres dan cawapres, soal calon tunggal dan tata cara kampanyenya. Lalu soal ambang batas mungkin juga akan ramai," paparnya.
Politikus Partai Golkar itu pun berharap agar rapat paripurna DPR pekan depan segera memutuskan apakah RUU Pemilu ini dibahas melalui panitia khusus (Pansus) atau diserahkan ke Komisi II DPR.
Sebab, UU Pemilu yang baru harus sudah siap sejak dua tahun sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai.
"Kalau sudah jelas baru disusun agenda kerja. Sepertinya tidak bisa dihindari harus intensif membahasnya. Kalau pemilu serentak Juli 2019 tahapan 24 bulan berarti Juli 2017 harus sudah tuntas," pungkasnya.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan SMRC Soal Survei 100,1 Persen yang Bikin Heboh
Redaktur : Tim Redaksi