jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak lima orang komplotan pencopet asal Kabupaten Lombok Timur, NTB ditangkap polisi saat melancarkan aksinya.
Mereka melancarkan aksi saat pelepasan ratusan calon jemaah haji (CJH) di Kantor Bupati Lombok Tengah, pada Rabu (7/6) kemarin.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Pencopetan di Pasar 16 Ilir dan PTC Mall, Anda Kenal?
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan komplotan pencopet tersebut berjumlah lima orang, tiga orang di antaranya perempuan yakni R, 50, U, 50, S, 55.
"Dari yang tiga pelaku ini, dua orang sebagai eksekutor. Sedangkan yang satunya lagi itu jadi tukang bawa hasil," kata Hizkia, Kamis (8/6) malam.
BACA JUGA: Wanita Pelaku Pencopetan di Mal Palembang Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
Hizkia menyebut, untuk dua orang lainnya merupakan laki-laki inisial M, 58, dan S, 56, yang berperan sebagai ojek dari para pelaku.
Selain itu, Hizkia juga mengatakan, para pelaku rupanya sudah merancang strategi sejak awal.
BACA JUGA: Marak Pencopetan Modus Baru, Polisi Bentuk Tim Khusus, Hasilnya Mencengangkan
"Makanya mereka sudah tahu tugas masing-masing saat beraksi," ujar Hizkia.
Menurut Hizkia, dari hasil pemeriksaan. Para pelaku mengakui bahwa mereka memang sering melakukan aksi pencopetan.
Selain itu, mereka juga sengaja beraksi di tengah kerumunan agar tidak terlalu dicurigai.
"Jadi mereka itu sudah kebiasaan, udah sering lah mereka. Bisa dibilang spesialis," jelas Hizkia.
Parahnya lagi, para pelaku sudah menargetkan jika berhasil aksi pencopetan di Lombok Tengah kemarin, maka tidak menutup kemungkinan akan pindah ke Asrama Haji di Kota Mataram.
"Kalau mereka berhasil mereka sudah berencana mau ke Asrama Haji," katanya.
Dia mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara berdesak-desakan di tengah kerumunan para pengantar jemaah.
"Caranya memepet targetnya," ungkap Hizkia.
Menurutnya, kelima pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Beruntungnya, petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di sana langsung mengamankan para pelaku.
"Anggota di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handpone berbagai merek," sebutnya.
Tidak lama setelah itu, kelima pelaku langsung diamankan ke polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk saat ini para pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah