Lima Kriteria Hakim yang Tangani Pilkada

Selasa, 20 Januari 2015 – 21:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Prahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengusulkan hakim yang nantinya menangani sengketa pilkada di pengadilan-pengadilan tata usaha negara (PTUN) nantinya harus memiliki lima kriteria.

“Hakim yang menangani Pilkada harus memiliki kompeten, integritas moral baik, bersifat adhoc dan tidak boleh menjalankan tugas lain selain pilkada. Selain itu harus punya judicial activism dan dimungkinkan ada detasering. Misalnya di daerah tertentu tidak ada hakim khusus, bisa saja didatangkan dari Jakarta. Sekarang kan tidak boleh,” ujarnya di Gedung KPU, Selasa (20/1).

BACA JUGA: Pakar Tata Negara Anggap Uji Publik Tahapan Pilkada Menyita Waktu

Selain itu, Asep juga mengatakan, agar dalam penetapan calon wakil kepala daerah yang nantinya diusulkan kepala daerah terpilih, tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD. Namun juga melibatkan KPU.

“Saran saya harusnya bisa, supaya wakilnya juga bagus. Kemudian terkait sanksi ke parpol yang melanggar, kalau dulu money politic dan kampanye hitam tidak dihukum, yang dihukum cuma orangnya saja. Kalau bisa undang-undang memastikan parpol harus dihukum,” katanya.

BACA JUGA: Abraham Samad Gagal Dampingi Jokowi, Trimedya: Itu Putusan Koalisi

Hukumannya, paling tidak parpol didiskualifikasi sehingga tidak dapat ikut pemilu berikutnya.

Asep menilai KPU perlu memastikan adanya sanksi bagi parpol, agar tindakan-tindakan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pilkada, dapat semakin diminimalisir.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPU Siap Beri Masukan Revisi Perppu Pilkada

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Disetujui, 204 Daerah Gelar Pilkada Serentak Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler