Lima Oknum PNS Dipecat, Tepergok Berbuat Terlarang

Rabu, 06 Oktober 2021 – 23:12 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi, (tengah) saat memberhentikan secara resmi lima orang pegawainya yang terlibat kasus narkoba pada apel kebangsaan, di Lapas Palu, Rabu (6/10). foto: Antara

jpnn.com, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memecat lima oknum PNS yang terlibat narkoba.

Pemecatan itu dilakukan dalam upacara apel kebangsaan menuju lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulteng "BERSINAR" atau Bersih dari narkoba, yang berlangsung di Lapas Palu, Rabu.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Selalu Banjir Peminat, Berapa Sih Gaji PNS?

Kelima pegawai lapas yang dipecat tersebut, berasal dari Kota Palu, Kolonodale dan Parigi Moutong. Empat orang pegawai lapas dan seorang lagi dari bagian Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).

Oknum PNS lapas yang dipecat tersebut adalah Rafliandi, Febri Ramadhan Saputra, Tommy Heryanto, David Hasinolan Siahaan, dan Rahmad Arsyad.

BACA JUGA: Ribuan PNS Malaysia Belum Divaksinasi, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengatakan, pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan memerangi penyebaran narkoba di dalam maupun di luar lapas yang melibatkan pegawainya.

''Sikap tegas ini berupa pemecatan akan dilakukan jika ada pegawai yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan,'' katanya pula.

BACA JUGA: Dana Insentif Guru Madrasah Non-PNS Sudah Ditansfer Kemenag, Buruan Cek Rekening

Dia menegaskan bagaimana bisa menyembuhkan warga binaan dari narkoba, kalau ada oknum petugasnya terlibat narkoba.

"Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba ini," katanya menegaskan.

Selain upacara pemecatan, juga dilakukan deklarasi dan gerakan kewaspadaan dan kepatuhan, Aftercare Community, Warung Kebangsaan Hello Family dan Me, serta pengukuhan pegiat antinarkoba, relawan antinarkoba, satgas antinarkoba dan agen pemulihan.

Dua dari lima orang yang dipecat merupakan pegawai di Lapas Palu, pada pekan lalu diamankan oleh pihak kepolisian di Kompleks Perumahan Lapas Palu. '

Keduanya diringkus aparat usai diketahui menyimpan sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler