Lima Parpol di Kepri Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Koalisi

Selasa, 27 Agustus 2024 – 05:45 WIB
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu (kanan). ANTARA/Ogen

jpnn.com, BATAM - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan lima partai politik (parpol) di daerah itu bisa mengusung calon kepala daerah tanpa koalisi dengan partai pada Pilkada serentak 2024, yaitu Gerindra, Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, dan PKS.

Hal itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pencalonan Pilkada. PKPU tersebut mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang salah satunya mengatur ambang batas pencalonan pilkada 2024.

BACA JUGA: Maju di Pilkada, Anies-Andika Perkasa Sudah Urus Surat Tidak Pernah Jadi Terdakwa

"Partai-partai dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas minimum 6,5-10 persen suara sah dari total DPT daerah bersangkutan," kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin.

Ferry menyebut total suara sah hasil pemilu legislatif 2024 di Kepri sebanyak 1.079.838 pemilih.

BACA JUGA: Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

Sesuai keputusan MK terbaru, kata dia, jika jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di bawah dua juta jiwa maka syarat minimal ambang batas bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah yaitu 10 persen dari total suara sah.

"Dengan demikian, 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif di Kepri sebanyak 107.984 orang. Nah, inilah yang bisa mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri," ujar Ferry.

BACA JUGA: RK-Suswono Didukung 12 Parpol di Pilkada Jakarta, Muzani Bocorkan Jadwal Pendaftaran

Ferry menyebut berdasarkan asumsi suara sah, ada lima partai yang bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa berkoalisi atau bergabung dengan partai lainnya adalah lima partai politik tersebut.

Kelima partai tersebut telah mengantongi suara sah pemilu legislatif 2024 di atas 10 persen atau melewati ambang batas minimum dukungan sebesar 10 persen.

"Di keputusan MK terbaru, partai tak dapat kursi legislatif pun bisa mengusung calon kepala daerah, selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah DPT," ungkap Ferry.

Dia menyampaikan dengan adanya putusan MK terbaru itu maka tak menutup kemungkinan bakal ada perubahan dukungan partai terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada pilkada 2024.

Sampai saat ini baru ada dua bakal pasangan calon yang sudah menyatakan akan mendaftar pilkada 2024 ke Kantor KPU Kepri, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Kedua paslon secara serentak mendaftar pada 28 Agustus 2024.

"Kita tak tahu apakah ada perubahan calon sampai akhir pendaftaran nanti. Sepanjang belum resmi mendaftar masih bisa berubah, tapi ketika sudah daftar ke KPU dan berkas diterima maka tak bisa lagi berubah," kata Ferry.

Adapun pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di kantor KPU dibuka mulai 27 - 29 Agustus 2024. Pada pendaftaran hari pertama Selasa (27/8) dan hari kedua Rabu (28/8) akan mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, serta pada ketiga Kamis (29/8) mulai pukul 08.00-23.59 WIB. (antara/jpnn)

 


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Penguasa Pembegal Parpol, Megawati Tak Terima, Mau Jadi Ketum PDIP Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler