Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

Selasa, 20 Agustus 2024 – 13:47 WIB
Politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik.

Sebab, kata Deddy, oligarki parpol belakangan ingin membajak kedaulatan rakyat demi menciptakan kotak kosong pada pilkada 2024.

BACA JUGA: Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta, Dharma-Kun Bicara Skenario Tuhan

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (20/8).

Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu menyebut semua pihak sebaiknya menyambut positif putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang bida menghadirkan lebih dari satu paslon dalam pilkada.

BACA JUGA: MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

"Putusan ini harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada dan provinsi," ujar Deddy.

Eks aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu menyebut makin banyak calon dalam kontestasi politik membuat rakyat punya pilihan terhadap calon pemimpin.

BACA JUGA: KIM Plus Dukung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng

"Itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," kata Deddy.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan demikian tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler