JAKARTA - Lima algojo penagih utang alias debt collector yang diduga bertanggung jawab terhadap kematian Irzen Octa bakal disidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah merampungkan berkas dakwaan dan mengirimnya ke pengadilan.
"Seminggu setelah kami kirim, biasanya berkas akan naik ke persidangan
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Tunggu saja kabar dari pengadilan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi kemarinBACA JUGA: Pengganti Sultan Diupayakan Tetap dari Internal
Paling cepat kasus tersebut akan disidang Rabu (12/10)Para debt collector yang bakal duduk di kursi pesakitan adalah Arief Lukman, Donal Haria, Hendri Waslinton, Yunizar, dan Boy Anto
BACA JUGA: RUU Ormas Atur Keberadaan LSM
Mereka dijerat Pasal 333, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahunMereka didakwa melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.Pengacara keluarga Irzen Octa, Slamet Yuono mengaku belum mendapat informasi kapan sidang digelarDia juga belum diberitahu bahwa berkas dakwaan lima tersangka itu sudah dikirim ke PN Jakarta Selatan"Kami tahunya justru dari wartawan," kata pengacara dari kantor hukum OC Kaligis itu.
Humas PN Jakarta Selatan Ida Bagus mengakui telah menerima berkas perkara tersebutNamun, dia belum bisa mengatakan kapan perkara itu disidangkanBisa jadi, pihak pengadilan masih menentukan majelis hakim dan menjadwal ruang sidang.
Seperti diketahui, Irzen ditemukan tewas di kantor Citibank Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Maret laluSaat itu dia memenuhi panggilan pihak Citibank untuk menyelesaikan utang kartu kredit yang mencapai Rp 100 jutaIrzen menolak jumlah utang sebesar ituSempat terjadi cekcok, Irzen kemudian ditemukan tewas.
Pihak Citibank mengklaim kematian itu karena Irzen terkena strokePadahal, di korden ruangan ditemukan bercak darahAhli forensik Abdul Muni"em Idries juga menyebutkan ada lebam dan memar di sekujur tubuh IrzenSelain kasus pidana, Citibank digugat keluarga Irzen secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp 3 triliun(aga/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Punya Belasan Rumah Transit
Redaktur : Tim Redaksi