Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching

Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak Seks

Minggu, 09 Oktober 2011 – 11:00 WIB

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negaraKorbannya adalah sejumlah perempuan muda asal Indramayu dan Subang, Jawa Barat

BACA JUGA: Pengganti Sultan Diupayakan Tetap dari Internal

Mereka dibuai janji palsu untuk bekerja di Malaysia, namun belakangan dijadikan budak seks


"Jadi, jalurnya ini Indramayu, Jakarta, Entikong (Kalimantan Timur), dan Kuching (Malaysia)," jelas Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya, Sabtu (8/10).
Tiga tersangka ditangkap

BACA JUGA: RUU Ormas Atur Keberadaan LSM

Yaitu, AK (Indonesia) yang berperan sebagai perekrut korban, AT (Indonesia) yang bertugas mengirimkan korban ke Kalimantan Barat, dan EL (Malaysia) yang merupakan pembeli
Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sementara itu, seseorang berinisial FA (Indonesia) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron

BACA JUGA: Teroris Punya Belasan Rumah Transit

FA berperan mengirimkan korban dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur ke Kuching, Malaysia"FA ini seperti travel agent lah yang bertugas antar jemput," ujar Anton.

Penangkapan diawali dari laporan KJRI Kuching-Malaysia ke Unit Trafficking Subdit III DIT Tipidum mengenai adanya tujuh korban WNIGadis-gadis"itu berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN, dan SHLPada Februari 2011, mereka yang berasal dari Indramayu dan Subang"itu ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di MalaysiaGaji yang ditawarkan Rp 8 juta per bulan

Modus janji muluk itulah yang menggiurkan para korbanNamun, akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Pub President KTV, Kuching, Malaysia.

Barang bukti dalam kasus tersebut berupa enam surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dari KJRI di Kuching, Malaysia; empat handphone milik tersangka; dokumen kartu tanda pengenal milik korban; serta surat perjanjian jerat utang kepada korban.

"Pada Mei, tersangka juga mengirim korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kaltim, dan dikirim tanpa pasporMereka melayani laki-laki di pubSebelumnya, mereka dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku," ungkapnya

Akhirnya, dua korban di antara mereka berhasil kabur dan melapor ke polisi setempatLalu, Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang warga Malaysia berinisial EL"Dia ditahan di Malaysia dan diduga sebagai pembeli perempuan itu," katanya.

Tujuh gadis yang masih berusia kurang dari 19 tahun tersebut sekarang ditampung di shelter KJRIDalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi

Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan Rp 16 jutaTiga tersangka itu, tegas dia, akan dijerat pasal 4 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Juga, pasal 102 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar NegeriAncaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar(rdl/c5/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Usut Peran Sindu Malik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler