JAKARTA - Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasiDPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas
BACA JUGA: Teroris Punya Belasan Rumah Transit
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) meaupun lembaga asing juga akan ikut diatur di dalamnya."Mereka (LSM, Red) ikut diatur karena termasuk bagian ormas, tepatnya yang tidak berbasis massa," jelas Ketua Pansus RUU Ormas A
BACA JUGA: KPK Usut Peran Sindu Malik
LSM, kata dia, nanti ikut diatur bersama ormas yang berbasis massa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau lainnyaDia mengungkapkan, sekitar minggu ketiga bulan ini pihaknya akan mengundang pemerintah untuk mulai melakukan rapat kerja
BACA JUGA: SBY Rampungkan Reshuffle Pekan Ini
"Kami berupaya membahas RUU ini agar lebih partisipatif dan inklusifKarena itu, (pembahasan) juga akan melibatkan sekian kelompok dan ormas," lanjut politikus PKB tersebutAda beberapa poin krusial yang nanti dibahas dalam revisi RUU Ormas kali iniFasilitasi pemberdayaan dan pengaturan ormas/lembaga asing, penyelesaian sengketa ormas juga akan dibahasTermasuk pengaturan larangan dan sanksi"Prinsipnya, RUU ini akan tetap menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat sesuai dengan HAM (hak asasi manusia)," ujar Malik
Hanya, lanjut dia, di RUU tersebut nanti juga berusaha dipastikan bahwa setiap ormas harus mendukung empat pilar bangsa, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika"Jadi, posisi RUU ini tidak dalam konteks mengendalikan ormas, tapi lebih pada memfasilitasi ormas sebagai elemen pendukung agenda nasional," imbuh mantan ketua umum PB PMII itu.
Sementara itu, beberapa waktu terakhir sejumlah LSM di Indonesia kembali disorotHal itu menyusul pengakuan salah seorang peneliti ICW Febridiansyah saat berada di DPR bahwa salah satu sumber pendanaan utama lembaganya adalah dari sumbangan lembaga asing UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime)Sebuah lembaga di bawah PBB yang sebenarnya lebih banyak bergerak di wilayah perang melawan obat-obatan terlarang dan kejahatan internasional.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengusulkan untuk mencegah munculnya tudingan terkait pembelaan kepentingan asing oleh LSM seharusnya berbagai bantuan asing harus ditata ke depannyaMisalnya, kata dia, setiap bantuan asing hanya bisa masuk melalui satu pintu, yaitu Bappenas"Itu berlaku untuk semua lembagaLembaga negara maupun lembaga lainnya harus patuh kepada aturan tersebut," ujar Priyo.
Dia menjelaskan, alasan setiap bantuan asing harus melalui Bappenas karena lembaga inilah yang punya kapasitas dan alat untuk mendeteksi motif dan kepentingan di balik pemberian bantuan dari asing"Kita semua harus cermat terkait hal iniKalau clear dan tidak menganggu kedaulatan sih, itu tidak apa-apaTapi, kalau sudah menganggu, tentu harus ditolak," imbuh politikus Partai Golkar tersebut(dyn/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 KL Dianggap Tak Serius Jalankan Reformasi Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi