Lima Perusak Kantor MUI Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata

Jumat, 06 Januari 2023 – 22:38 WIB
Kepolisian saat memnunjukkan barang bukti perusakan Kantor MUI Lampung. Bandarlampung, Jumat, (6/1/2023). Foto: ANTARA/HO-Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak lima orang pelaku perusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung akhirnya ditangkap polisi.

Tiga dari lima pelaku yang ditangkap tersebut merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Respons Iwan Bule Soal Perusakan Bus Thailand oleh Oknum Suporter

"Sebanyak 14 pelaku telah diperiksa Dit Reskrimun dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan peristiwa perusakan yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 tersebut menjadi atensi Kapolda Lampung.

BACA JUGA: 2 Pelaku Perusakan Tower Sutet di Muara Enim Ditangkap Polisi, Begini Motifnya

Melalui Program Quick Wins Presisi Polda Lampung, Tim Tekab 308 presisi berhasil mengungkap kasus perusakan tersebut dalam waktu 7 X 24 jam.

"Semua pelaku dapat diamankan pada Kamis, 5 Januari 2023," kata dia.

BACA JUGA: 16 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Perusakan CCTV di Lokasi Kematian Brigadir J, Ini Perannya

Pandra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Pukul 21.30 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Riyan dengan pelaku berinisial VJ cekcok mulut karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di Jembatan Penyeberangan Islamic Center-Yayasan Al-Kautsar.

Saat akan berkelahi, pelaku berinisial TP mengatakan kepada keduanya yang sedang cekcok untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang Masjid Islamic Center.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku V, TP, VJ, A, dan TA (DPO) bersama saksi Riyan, Dian, dan Dedi Pratama berjalan menuju halaman belakang depan Kantor MUI. Sesampainya di lokasi, pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sedangkan yang lainnya menyaksikan perkelahian," kata dia.

Pandra menambahkan keduanya berkelahi, kemudian pelaku lain membantu VJ dengan cara mengambil batu di sekitar lokasi lalu melempari Riyan hingga mengenai kaca pintu bagian depan Kantor MUI.

"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti delapan batu dan serpihan pecahan kaca. Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga delapan tahun.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Mohammad Mukri mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kinerja Polda Lampung yang melakukan pengungkapan perusakan Kantor MUI Lampung.

Dalam peristiwa tersebut, lanjut dia, pihaknya sejak awal telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung guna dapat ditindaklanjuti.

"Kami mengapresiasi kepolisian yang dengan cepat mengungkap terjadinya perusakan Kantor MUI. Kami tahu bahwa Kapolda Lampung sedikit bicara tetapi banyak bekerja karena itu dapat segera mengungkap perkara ini. Dalam perkara ini, kami berharap karena ada pelaku anak-anak maka kami ingin dilakukan 'restorative justice' (RJ) sehingga semua persoalan diselesaikan secara damai," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler