LIMA petugas sensus penduduk di Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dipecatBadan Pusat Stastistik (BPS) setempat menilai, kelima petugas sensus itu melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang semestinya ditaati
BACA JUGA: Pajak Naik, Tekan Kunjungan Pelajar
Yakni tidak pernah hadir di lapangan bersama petugas yang lainKelima petugas sensus itu sering mangkir dari pekerjaannya karena masih aktif sebagai karyawan di perusahaan swasta
BACA JUGA: Ditemukan Ratusan Sambungan Liar
Sehingga mereka tidak pernah hadir di lapangan bersama petugas sensus lainnyaKepala BPS Jakarta Timur Edison Ritonga mengatakan, kelima petugas sensus itu telah dipecat sejak 15 Mei lalu
BACA JUGA: Olah Sampah, Adopsi Teknologi Eropa
Langkah ini terpaksa dilakukan BPS, agar proses percepatan pendataan penduduk secara akurat tidak terhambatUntuk mengisi kekosongan formasi itu, BPS langsung merekrut kembali lima orang yang sebelumnya juga telah diberikan pelatihan’’Setiap petugas sensus harus memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pendataan dan tidak boleh terdaftar sebagai pegawai atau mahasiswaSupaya sensus penduduk bisa selesai sesuai target pada 31 Mei 2010Kelima orang itu telah melanggar surat perjanjian kontrak, sehingga terpaksa kami keluarkan,’’ ujar Edison, kemarin pagi.
Edison menyebutkan, jika petugas sensus menyelesaikan pekerjaannya hingga tuntas, akan mendapatkan honor sebesar Rp 2,8 jutaNamun terhadap kelima petugas sensus yang baru dipecatnya itu, honor yang diterimanya tidak penuhAkan tetapi sesuai dengan kinerja yang telah diselesaikan selama bertugas’’Atribut petugas sensus telah dikembalikan,’’ ungkapnya.
Sebelumnya Pemkot Administrasi Jaktim menugaskan sebanyak 5.418 petugas sensus yang disebar di 10 kecamatan dan mulai bertugas sejak 1--31 Mei 2010Hingga saat ini, seluruh petugas sensus di lapangan masih melakukan proses pencacahan(mos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga BM Ditlantas Dihajar Demonstran
Redaktur : Tim Redaksi