Pajak Naik, Tekan Kunjungan Pelajar

Kamis, 20 Mei 2010 – 13:48 WIB
JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan di ibu kota tidak hanya sekadar untuk mencapai target penerimaan ke kas daerahMelainkan menekan angka konsumen dari kalangan pelajar dan mahasiswa

BACA JUGA: Ditemukan Ratusan Sambungan Liar

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi C (bidang anggaran dan pajak) DPRD DKI, Santoso.

Kendati demikian, jumlah kunjungan lokasi hiburan dari kalangan pelajar dan mahasiswa diyakini tidak lebih dari 10 persen
’’Setidaknya kenaikan pajak itu nantinya bisa berpengaruh bagi kalangan pelajar dan mahasiswa yang selama ini belum memiliki penghasilan

BACA JUGA: Olah Sampah, Adopsi Teknologi Eropa

Jumlahnya bisa mencapai 5 sampai 10 persen untuk kalangan ini saja,’’ ujar dia.

Tujuan dari kenaikan pajak di sektor hiburan, kata politisi asal Partai Demokrat itu, agar penerimaan pajak juga ikut mencegah adanya perilaku pemborosan di kalangan remaja
Di sisi lain, konsumen kelas menengah ke atas bisa ikut menyumbangkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)

BACA JUGA: Tiga BM Ditlantas Dihajar Demonstran

’’Kalangan menengah atas akan mensubsidi kalangan bawah melalui program-program terkait,’’ katanya.

Selama ini, target penerimaan pajak dari sektor penyelenggaraan hiburan belum pernah tercapaiTarget penerimaan sebesar Rp 400 miliar lebih dari pajak hiburan, menurut Santoso, tak pernah tercapaiPadahal potensi penerimaan pajak jauh lebih tinggi dari targetnya’’Idealnya, penerimaan pajak dari sektor ini sekitar Rp 450 hingga 500 miliar per tahun,’’ imbuh dia.

Tidak tercapainya target tersebut lantaran terindikasi kebocoran penerimaan di tingkat pelaksana lapanganNamun, dewan lebih memprioritaskan perbaikan sistem pembayaran pajak yang dititipkan kepada pengelola dari konsumen.’’Makanya kita tetap mendorong pada penerapan sistem online,’’ tambah dia.
Makanya dalam pembahasan pajak hiburan melalui revisi peraturan daerah, dewan tetap mengusulkan kenaikan sebesar Rp 35 persenWalaupun Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuka peluang setinggi-tingginya 75 persen untuk sejumlah jenis hiburan seperti diskotek, panti pijat dan spa, karaoke.

’’Kita tak bisa menentukan setinggi-tingginya karena bisa justru bisa berdampak sebaliknya, yakni penurunan penerimaan pajakOrang akan kabur lantaran keberatan dengan pajak sebesar ituTujuan utama kita yakni meningkatkan penerimaan pajak,’’ tuturnya.

Terkait kemungkinan membentuk tim khusus untuk menelusuri kemungkinan kebocoran pajak, Santoso enggan berkomentarDirinya berkilah bahwa dewan tidak bisa langsung mengerjakan hal yang bersifat teknis’’Cukup diantisipasi dengan sistemnya saja,’’ tandasnya(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kali Cikarang Tercemar Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler