jpnn.com - JAKARTA - Komisi VI DPR memiliki lima poin catatan terkait penanganan dan penyelesaian pengakhiran proyek PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Jepang, yang akan berakhir pada 31 Oktober 2013.
Lima poin ini dibacakan oleh Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto dihadapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
BACA JUGA: Hatta dan Chatib Cabut dari Rapat Inalum di DPR
"Pada lobi fraksi sudah mendengarkan tanggapan pemerintah terkait keputusan Panja Inalum Komisi VI DPR dan ada beberapa hal yang telah kami simpulkan. Kami juga memberikan apresiasi pada pembentukan tim Inalum ini," ujar Airlangga saat rapat berlangsung di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) malam.
Pertama, Komisi VI DPR memberikan persetujuan terhadap hasil perundingan yang telah dicapai oleh Tim Perundingan Proyek Asahan yang dibentuk melalui keputusan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2010.
BACA JUGA: Dorong BPK Audit Kerjasama Perdagangan Pemerintah
"Kami juga meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana sehingga PT Inalum dapat menjadi 100 persen milik pemerintah terhitung tanggal 1 November 2013," paparnya.
Kedua, Komisi VI menyetujui pembayaran share transfer atas nama pemerintah untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Alumunium (NAA) Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement beserta addendumnya dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Empat Menteri ke DPR Bahas Kelanjutan Inalum
Selanjutnya, poin ke tiga Komisi VI DPR dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum jatuh di bawah pembinaan Kementerian BUMN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin ke empat, Komisi VI DPR menerima keinginan pemerintah provinsi Sumatera Utara beserta 10 pemerintah kabupaten/kota se-kawasan Danau Toba/daerah berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum sebesar 30 persen. "Dengan catatan kepemilikan pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen," terangnya.
Poin terakhir, lanjut Airlangga, Komisi VI DPR akan ikut mengawasi pelaksanaan hasil rapat kerja ini melalui Panja Inalum.
Lima poin ini telah disetujui oleh Dahlan dan MS Hidayat berserta seluruh anggota yang hadir. "Terima kasih atas terselenggaranya rapat pembahasan ini. Kami sepakat dengan komisi VI, bahwa perundingan sudah berjalan. Mudah-mudahan bisa mengelola Inalum dan industri semakin pesat," harap Hidayat.
Setelah semua setuju dengan lima poin tersebut, maka Airlangga menutup rapat kerja ini sembari mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya keputusan tersebut. "Maka dengan ini lima poin yang Komisi VI rekomendasikan terkait pengambilalihan saham Inalum telah disepakati bersama," tutupnya sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Harus Berperan Bangkitkan Ekonomi Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi