Lima Poin Utama Kerja Nyata LHK Untuk Rakyat Indonesia

Kamis, 15 Desember 2016 – 10:03 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Foto Humas KLHK for JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyampaikan lima poin utama di sektor kerjanya, untuk mewujudkan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK.

Terutama untuk mengembalikan kejayaan industri sektor kehutanan, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat dari kekayaan alam sebagaimana amanat UUD 1945.

BACA JUGA: Hiks..Kado Buruk dari Pejabat Kejagung buat Bakamla

''Untuk semua kepentingan terkait lingkungan hidup dan kehutanan, posisi pemerintah adalah sebagai simpul negosiasi semua kepentingan,'' tegasnya.

Poin pertama, terkait kepastian kawasan dan Kepastian Usaha. Pemerintah jelas Menteri Siti, melakukan berbagai upaya menjamin areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan melalui percepatan penyelesaian tahapan tata batas areal kerja dan penetapan areal kerja definitive (pengukuhan)  dan pengakuan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Formappi Dukung KPK untuk Sosialisasikan Anti Dinasti Politik

Menjamin working area izin usaha pemanfaatan hasil hutan sampai dengan berakhirnya izin. Apabila terjadi perubahan fungsi di dalam areal kerja menjadi HPK/APL, akan dikembalikan menjadi hutan produksi, dengan dukungan informasi riwayat dan dukungan pemerintah atas hak areal yang telah diberikan sampai dengan batas waktunya atau dengan langkah-langkah lain yang dibicarakan bersama atau dikomunikasikan.

Penerapan SVLK melalui sertifikasi PHPL untuk menjamin produk hasil hutan berasal dari pengelolaan hutan produksi yang lestari dan menjamin keberterimaan produk hasil hutan kayu oleh pasar internasional  serta Pemberian insentif bagi yang sudah memperoleh sertifikat PHPL terhadap kepastian kawasan dari tumpang tindih perizinan serta jaminan perpanjangan izin usaha pemanfataan hasil hutan.

BACA JUGA: Wujudkan Keadilan Rakyat di Sektor Kehutanan

Meninjau kembali kebijakan penguasaan tanah dalam kawasan hutan termasuk di dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan untuk disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang perencanaan kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan.

Kedua, upaya peningkatan produktivitas Hutan Produksi. Dilakukan dengan menguatkan kebijakan multisistem silvikultur dan teknik silvikultur intensif (SILIN) dalam pengelolaan hutan produksi khususnya di areal izin usaha pemanfaatan hutan alam.

Menerapkan kebijakan Reduce Impact Logging (RIL) dalam pemanfaatan hasil hutan untuk mengoptimalkan produksi hasil hutan.

Meningkatkan riap tegakan dan keragaman jenis pohon dalam pembangunan hutan tanaman dengan mempercepat daur tanaman.

Memfasilitasi pendanaan dari dana reboisasi untuk membangun tanaman dengan teknik SILIN di areal izin usaha hutan alam.  

Menguatkan kegiatan perhutanan sosial melalui kemitraan antara pemegang izin usaha pemanfataan hasil hutan dengan masyarakat di areal rawan konflik dan areal pemberdayaan masyarakat.

Menerapkan kebijakan penyiapan lahan tanpa membakar di areal izin pemanfaatan hasil hutan dan pemenuhan kewajiban peralatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya.

''Dalam hal ini juga sedang disiapkan pola pengaturannya yang sedang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. Sudah mulai kami bahas juga dengan Menko PMK,'' jelas Menteri Siti.

Pengembangan pola cluster hulu-hilir dalam kesatuan landscape pengelolaan hutan dengan mendekatkan keberadaan industri dengan sumber bahan baku.

Ketiga, optimalisasi pemanfaatan ruang hutan produksi dan diversifikasi produk hasil hutan.

Pemanfaatan hutan produksi di luar areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang belum ada pengelolanya untuk dimanfaatkan menjadi areal perhutanan sosial (HKm/HD/HTR) dan penambahan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan baru antara lain hutan alam, hutan tanaman dan restorasi ekosistem.

Menerapkan kebijakan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (jasling) yang melekat dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam, hutan tanaman dan restorasi ekosistem.

Peningkatan kelayakan usaha hutan tanaman dalam areal izin usaha pemanfataan hasil hutan melalui diversifikasi dan optimalisasi pemanfaatan lahan dengan pola agroforestry (agrosilvopastura dan agrosilvofisheries), pemanfaatan hutan sebagai sumber energi, pangan, bukan kayu dan jasa lingkungan.
 
Menerapkan kebijakan pemanfaatan hutan produksi dan penggunaan kawasan hutan dengan pola kerjasama antara pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dengan BUMS/swasta dalam rangka mendukung ketahanan pangan.

Keempat, daya saing industri pengolahan hasil hutan.

Menguatkan penerapan SVLK melalui sertifikasi legalitas kayu untuk pemegang izin industri pengolahan kayu agar produk kayu olahannya diterima di pasar internasional (FLEGT-LICENSE).

Mengusulkan deregulasi kebijakan perdagangan hasil hutan untuk mengatasi distorsi harga melalui kebijakan pembukaan kran ekspor produk hasil hutan tanaman dengan kuota tertentu/terbatas.

Sosialisasi, promosi dan market dialog dengan negara-negara tujuan ekspor melalui kedutaan besar.

Diversifikasi produk industri melalui pemanfaatan limbah pengolahan kayu

Kelima, dukungan manajemen. Penguatan sistem self assessment dalam penatausahaan hasil hutan dan penerimaan negara bukan pajak (SIPUHH, SIPNBP/SIMPONI) dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi dan optimalisasi penerimaan PNBP.

Penguatan pelayanan perizinan satu pintu (PTSP) dalam perizinan kehutanan dan lingkungan hidup.

Deregulasi kebijakan pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan melalui penyederhanaan prosedur, percepatan waktu dan kepastian biaya perolehan izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan multidoors terhadap berbagai bentuk kegiatan perambahan hutan dan illegal logging.

Penguatan kompetensi SDM (tenaga teknis) PHPL pada unit manajemen

''Untuk semua itu, saya meminta dukungan kita semua untuk dunia usaha melakukan reposisi, baik untuk produktivitas maupun reposisi dalam perspektif dan persepsi publik. Juga secara khusus agar lebih intensif dalam koordinasi dengan asosiasi terkait,'' kata Menteri Siti.

Pemerintah juga akan terus mendorong harmonisasi dengan Pemerintah Daerah. Hal penting lainnya, Menteri Siti juga meminta entitas bisnis untuk terlibat dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

''Kita perlu antisipasi bila perdagangan karbon nanti akan terjadi secara luas,'' katanya.

(rls)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Target Ambisius PAN di Pemilu 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler