Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua

Minggu, 19 Juni 2011 – 14:26 WIB
SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap edar seberat 265 kilogram atau 2,65 kwintal senilai Rp530 juta.

Pelaku adalah AF (35), warga Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tertangkap saat hendak transaksi ganja di kawasan Gelangggang Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sekitar Pukul 07.00 WIB.
 
Pada saat itu, polisi hanya menemukan ganja seberat setengah kilogramSetelah dilakukan pengembangan, polisi lantas menggeledah rumah mertua AF di Ciseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi

BACA JUGA: Sembunyi di Hutan, Terduga Teroris Ditangkap

Nah, di sinilah polisi menemukan berkarung-karung ganja kering siap edar yang disimpan dalam kamar pelaku.
 
Total barang bukti yang disita dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota adalah ganja kering 12 karung plastik dengan rincian satu karung berisi 24-35 paket ganja
Menurut AF, ganja itu adalah titipan dari seorang temannya di Cianjur

BACA JUGA: Lahir Cacat, Ibu Buang Anak

Jika AF berhasil menjual ganja itu akan mendapat imbalan dari rekannya itu yang kini masih berstatus buronan polisi
"Saya hanya dititipkan saja," aku AF.
 
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP M Kuslin B, membenarkan penangkapan pengedar ganja dengan barang bukti 2,65 kwintal itu

BACA JUGA: Tiga Tahun Murid SD Digagahi Paman

Menurutnya, penangkapan berawal dari penelusuran anggotanyaAF memang diintai polisi karena berstatus resedivisAF pernah ditahan dengan kasus yang sama, mengedarkan ganja
 
"Pada saat target transaksi, kami langsung membekukHasil pengembangan akhirnya diketahui pelaku menyimpan berkarung-karung ganja," beber Kuslin
 
Dari keterangan yang didapatkan barang haram tersebut baru disimpan di rumah mertua tersangka tiga hari lalu, dari salah seorang temannya yang berasal dari Kabupaten CianjurGanja tersebut diketahui didrop ke Sukabumi menggunakan sebuah mobil
 
"Pelaku mengaku menggunakan mobil Nissan Terano," ujar Kuslin.
 
Perbuatan AF yang menyimpan dan mengedarkan ganja ini bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 jo pasal 114 tentang narkotikaYaitu dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar"Yang memberatkan tersangka karena berstatus residivis," pungkasnya.(rp10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kali Setubuhi Pacar, Mahasiswa Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler