jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI memperingatkan pemerintah soal impor empat komoditas pangan. Yakni, beras, gula, garam, dan jagung.
Peringatan itu bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang berwenang, terutama pada momentum musim politik.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Menko Darmin Jangan Lagi Impor Jagung
”Karena tahun politik biasanya semua sibuk sehingga khawatir ada maladministrasi,” ujar anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih saat sesi pemaparan di kantornya, Senin (4/2).
Menurut Alamsyah, peringatan dini dimaksudkan agar pemerintah tidak lalai dan tetap melakukan pengawasan terhadap impor komoditas pangan.
BACA JUGA: Pak Menko Darmin Tengoklah Panen Jagung di Karo, Jangan Buru-Buru Impor Â
Alamsyah menyebutkan, pada awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sempat ada kecenderungan harga beras naik.
Hal itu kemudian direspons pemerintah dengan mengimpor beras dengan total volume 4,7 juta ton sepanjang 2015–2018 sehingga harga dapat dikendalikan.
BACA JUGA: Ombudsman Beber Kebobrokan Pelayanan Publik Kota Tomohon, Eman Siapkan Roling
Meski demikian, dia mengingatkan, harga beras kembali meningkat pada 2018.
Untuk gula, impor yang dilakukan pemerintah disebut berpotensi mengganggu produksi petani.
Meski impor gula 17,2 juta ton tahun lalu diklaim dilakukan karena produksi petani belum mampu mengejar standar industri makanan dan minuman, rembesan gula impor dikhawatirkan bisa menurunkan harga gula petani.
”Pemerintah perlu memperketat verifikasi kebutuhan dan stok gula impor untuk industri,” kata Alamsyah.
Mengenai garam, Alamsyah menilai, adanya kenaikan harga pada 2017 direspons dengan impor pada 2018.
Beberapa catatan ombudsman adalah impor 3,7 juta ton garam tidak menggunakan validasi data Badan Pusat Statistik (BPS) serta tanpa rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
”Sama dengan pengaturan impor komoditas gula, ombudsman meminta pemerintah memperketat verifikasi kebutuhan garam impor industri,” ujar Alamsyah.
Untuk jagung, Ombudsman justru menilai pemerintah perlu membuka keran impor guna menekan harga unggas di pasar.
Namun, impor tetap harus disertai dengan kuota. Jika tidak, hal tersebut akan berbahaya bagi pasokan dalam negeri.
”Sambil impor berjalan, pemerintah harus mengidentifikasi kebutuhan jagung yang riil,” kata Alamsyah. (agf/rin/c10/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Menarik tentang Jagung yang Tak Diketahui
Redaktur : Tim Redaksi