Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Umbar Kemesraan Menjelang Sidang

Jumat, 08 Februari 2019 – 22:30 WIB
Terdakwa Dexsa dan Aini saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Jumat (8/2). Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Dexsa Heda Tira, 33, dan Aini Suci Wulandari, 24, sungguh kompak sekaligus nekat.

Sejoli yang sedang dimabuk asmara itu diam-diam jadi pengedar. Parahnya, sepasang kekasih ini nekat mengedarkan ribuan ekstasi dan sabu-sabu.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Para Pengedar Narkoba di Kalangan Sopir

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

Layaknya pasangan kekasih lainnya, dua sejoli Dexsa dan Aini terus mengumbar kemesraan.

BACA JUGA: Mahasiswa di Palembang Tertangkap Bawa Pil Ekstasi

Bahkan kemesraan keduanya tak henti-henti “dipamerkan” saat hendak menjalani sidang di PN Denpasar.

Sesekali mengelus rambut. Sesekali juga lempar senyum dan sama-sama cekikikan.

BACA JUGA: Demi Pria Pujaan Hati, Rina Rela Edarkan Narkoba

Kedua sejoli ini seperti lupa dengan ancaman hukuman berat akibat perbuatan mereka menjadi pengedar narkoba.

Hingga akhirnya, candaan sendau gurau mereka terhenti saat Majelis Hakim dan jaksa meminta mereka maju ke depan untuk menjalani sidang.

“Kedua terdakwa telah melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika memiliki sabu-sabu seberat 0,22 gram, dan 1.181 butir ekstasi dengan total berat 354,30 gram,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Pada sidang dakwaan, sejoli ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jounto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Di samping itu, Dewa Narapati juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama dipidana paling lama 20 tahun penjara.

Diuraikan jaksa penuntut, hingga keduanya jadi pesakitan itu, bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00, Dexsa di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

BACA JUGA: Tips dari Leimena agar Generasi Muda Terhindar Kasus Narkoba

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari pria yang bekerja sebagai sopir online, ini ditemukan satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu di saku celana yang dikenakan Dexsa.

Kepada polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari.

“Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di Kamar Nomor 8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat,” imbuh jaksa Kejari Denpasar ini.

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir.

Berdasarkan hasil laboraturium kriminalistik menyimpulkan bahwa 2 paket plastik klip berisi kristal bening benar mengadung sediaan Metamfetamina (sabu), dan 9 paket plastik klip berisi tablet warna hijau dan merah mengandung sediaan MDMA atau ekstasi.

Selanjutnya, menanggapi dakwaan ini, kedua terdakwa tidak membantah sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi yang akan digelar pekan depan.(rb/san/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Uang Tebus Sabu, Eks Pacar Syahrini Gadaikan Cincin


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler