Lima Tersangka Baru Kasus KPC

Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:48 WIB

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memakan korbanSetelah mantan Bupati Kutim yang kini menjabat Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak dijadikan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan lima tersangka baru yang disinyalir ikut menilep dana korupsi pengalihan, penjualan, dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham perusahaan daerah milik Pemkab Kutim itu.

Tiga orang dari lima tersangka itu ialah mantan anggota DPRD Kutim

BACA JUGA: Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak

Mereka adalah Abdal Nanang, Mujiono, dan Alek Rohmanu
Tersangka lainnya, Bahrid Buseng, masih aktif sebagai anggota DPRD Kutim

BACA JUGA: Warga Belawan Bentrok

Seorang lagi yang dijadikan tersangka, Riadi Yunara, ialah orang yang diminta mengurus pajak penjualan saham KPC dari PT Kutai Timur Energi (KTE) ke pembeli, PT Kutai Timur Sejahtera (KTS)
KTE adalah perusahaan swasta yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk memanfaatkan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp576 miliar.

Abdal dan Mujiono sempat menjadi Ketua DPRD Kutim, sedangkan Bahrid saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, saat dihubungi Selasa (12/10) malam, mengatakan, kelimanya resmi jadi tersangka terhitung 30 September 2010, lewat Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor Print 131 (sampai 135)/F.2/Fd.1/09/2010.

Khusus terhadap Abdal, Bahrid, dan Alek, lanjut Babul, mereka diduga melakukan korupsi karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE

BACA JUGA: Hanya 5 Wartawan Boleh Liput di DPRD

Padahal waktu itu, ketiganya tahu pengalihan tersebut tanpa persetujuan DPRD KutimKesalahan lain, meski tahu KTE perusahaan baru dan tak punya dana untuk membeli saham KPC, ketiganya malah tetap menyetujui penjualan dan penggunaan hasil dana penjualan saham oleh KTE"Padahal sebagai anggota DPRD, mereka seharusnya menolak karena belum dimasukan dalam kas daerah," jelas Babul.

Hingga Selasa malam, total sudah 11 orang jadi tersangka kasus pemanfaatan dana penjualan saham maupun penyelewengan pajak penjualan saham KPCEnam tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama KTE Anung Nugroho, Direktur KTE Apidian Triwahyudi, serta Gubernur Kaltim Awang FaroekTiga tersangka lain, Dita Satari (Direktur Utama PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto, pegawai pajak di Kanwil Pajak Nusa Tenggara, terlibat korupsi karena menyelewengkan pajak penjualan saham KPC dari KTE ke KTS senilai Rp 25 miliar.

Anung dan Apidian sejak Kamis pekan lalu sudah dikirim dari Rutan Salemba Cabang Kejagung ke Rutan Tenggarong, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta, ibukota Kutim.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun 568 Kali Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler