Lima Tersangka Makar Belum Ajukan Upaya Penangguhan

Minggu, 02 April 2017 – 09:26 WIB
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Foto: Fandi Permana/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menahan lima tersangka kasus dugaan makar, pada Sabtu (1/4) kemarin.

Mereka yang ditahan adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

BACA JUGA: MUI Minta Polri Transparan soal Penangkapan Sekjen FUI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara maupun kuasa hukum belum mengajukan upaya penangguhan.

"Sampai sekarang belum ada," tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (2/4).

BACA JUGA: Tolak Penahanan, Sekjen FUI Siapkan Upaya Praperadilan

Meski begitu, kata Argo, pihaknya tentu akan mempertimbangkan upaya permohonan penangguhan yang dilakukan para tersangka.
Tentunya, hal itu berdasarkan penilaian penyidik.

"Itu hak tersangka (soal penangguhan). Nanti penyidik yang akan menilai apakah ini layak untuk ditangguhkan atau tidak," kata dia. (Mg4/JPNN)

BACA JUGA: Sekjen FUI Ditahan, Ini Kata Praktisi dan Politikus....

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen FUI Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler