jpnn.com, SURABAYA - Lima terdakwa kasus narkotika jaringan Malaysia dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Kejati Jatim. Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti membeli 4 kilogram sabu dari Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam tuntutannya, Jaksa Winarko dari Kejati Jatim menyatakan kelima terdakwa, yakni Sobirin, Lukman Hidayat, Rizal Martha, M. Rudi dan M. Zacky Mubaroq, terbukti membeli 4 kilogram sabu-sabu dari Kuala Lumpur Malaysia.
BACA JUGA: Perempuan PNS Tugas di KPU Ditangkap Polisi
"Perbuatan kelima terdakwa melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Jaksa Winarko.
BACA JUGA : BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia
BACA JUGA: Apri Suryono Simpan Sabu-Sabu di Sandal Jepit
Hal yang memberatkan perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung progranm pemerintah atas pemberantasan narkotika.
Jaksa meminta majelis hakim menghukum kelima terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Pasutri Borong Sabu - Sabu, Eh Dicegat BNN
Atas tuntutan 15 tahun penjara ini, majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono memberi kesempatan kepada lima terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
BACA JUGA : Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa, lantaran kelima terdakwa bukanlah jaringan narkotika.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Sobirin, Lukman dan Rival membeli sabu-sabu 2 kilogram ke seseorang yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, dengan harga Rp 250 juta.
Namun setibanya di Jawa Timur, kelima terdakwa ditangkap BNN provinsi saat berada di sekitar terminal bis Caruban Madiun.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendra dan Kadir Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia