JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangkaSelebihnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke penuntutan.
‘’Ada enam waktu itu, tapi yg memenuhi unsur itu lima
BACA JUGA: 2012, Sultra Berhentikan 2 Ribu Honorer
Jadi enam awalnya, setelah diperiksa hanya lima yang cukup unsur,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/11).Disebutkan, secara umum tidak ada yang salah dari KRP III yang digelar warga Papua itu
‘’Itulah kelima tersangka yang kita tahan, untuk kasus makar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
BACA JUGA: Pulau Natuna Dihantam Gelombang Tiga Meter
Ancaman hukumannya 10 tahun,’’ tambah Saud.Lima warga yang ditahan itu yakni Ketua Dewan Adat Papua berinisial FY
BACA JUGA: Sopir Bus Antarnegara Resah
Selain itu Presiden Eksekutif Otorita berinisial EGW yang disebut polisi merangkap sebagai perdana menteriKemudian seorang warga lainnya berinisial AMS yang disebut sebagai koordinator logistikDua warga lainnya berinisial DS dan GW.‘’Kita melakukan penangkapan dalam rangka penegakan hukumKalau memang para tersangka melakukan perlawanan, kita harus menghadapinya sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui Polisi membubarkan KRP III di hari ketiga setelah adanya deklarasi kemerdekaanKemudian dalam upaya penangkapan, Polisi mendapatkan perlawanan dari warga yang kemudian dibalas dengan aksi represifTiga orang dilaporkan tertembak, namun belum diketahui sumber peluru tersebut.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Redaktur : Tim Redaksi