Lima Warga Papua Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 04 November 2011 – 18:24 WIB
Foto: Dok.JPNN

JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangkaSelebihnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke penuntutan.

‘’Ada enam waktu itu, tapi yg memenuhi unsur itu lima

BACA JUGA: 2012, Sultra Berhentikan 2 Ribu Honorer

Jadi enam awalnya, setelah diperiksa hanya lima yang cukup unsur,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/11).

Disebutkan, secara umum tidak ada yang salah dari KRP III yang digelar warga Papua itu
Namun polisi terpaksa  mengambil tindakan tegas  setelah di akhir acara sejumlah tokoh mendeklarasikan kemerdekaan Papua yang dinilai bertentangan dangan undang-undang.

‘’Itulah kelima tersangka yang kita tahan, untuk kasus makar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

BACA JUGA: Pulau Natuna Dihantam Gelombang Tiga Meter

Ancaman hukumannya 10 tahun,’’ tambah Saud.

Lima warga yang ditahan itu  yakni  Ketua Dewan Adat Papua berinisial FY
Dimana dalam penutupan kongres itu, menurut Polisi FY disebut sebagai pemimpin pemerintahan transisi, sebagai presiden serta selaku pembaca deklarasi

BACA JUGA: Sopir Bus Antarnegara Resah

Selain itu Presiden Eksekutif Otorita berinisial EGW yang disebut polisi merangkap sebagai perdana menteriKemudian seorang warga lainnya berinisial AMS  yang disebut sebagai koordinator logistikDua warga lainnya berinisial DS dan GW.

‘’Kita melakukan penangkapan dalam rangka penegakan hukumKalau memang para tersangka melakukan perlawanan, kita harus menghadapinya sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui Polisi membubarkan KRP III di hari ketiga setelah adanya deklarasi kemerdekaanKemudian dalam upaya penangkapan, Polisi mendapatkan perlawanan dari warga yang kemudian dibalas dengan aksi represifTiga orang dilaporkan tertembak, namun belum diketahui sumber peluru tersebut.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler