Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab

Senin, 17 Juni 2019 – 03:59 WIB
Bea Cukai (BC) Batam saat melakukan pengecekan kontainer berisi limbah plastik beracun. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.

BC enggan disalahkan atas masuknya beberapa kontainer limbah yang diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA: BP Batam Tetap Optimistis Bisa Gaet Investor Tiongkok

BC justru mempertanyakan kredibilitas surveyor yang menyatakan plastik beracun itu layak impor.

“Dalam dokumen laporan surveyor yang diterima BC dinyatakan barang tersebut layak diimpor ke Indonesia,” ungkap Kepala BC Batam, Susila Brata, Sabtu (15/6).

BACA JUGA: Lion Air Akhirnya Berangkatkan Penumpang yang Sempat Tertahan di Jakarta

BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo Sebut Tim Hukum BPN Bikin Ketua KPU Panik

Ia menjelaskan, pengiriman barang impor juga memilili prosedur yang harus ditaati. Saat masih berada di negara asal, barang impor seperti limbah plastik harus diperiksa oleh surveyor yang ditugaskan sebelum dikirim ke Indonesia.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Mendata Jumlah Siswa tak Lolos PPDB 2019

Meski Susila Brata enggan menyebut nama surveyornya, namun ia menyatakan surveyor ikut bertanggung jawab.

“Bagaimana tanggung jawab surveyor. Kok bisa lolos dari negara asal (limbah plastik beracun itu, red),” tanyanya.

Sampai titik ini, kapabilitas surveyor, kata Susila, mulai diragukan akibat penemuan sejumlah kontainer berisi limbah beracun oleh KLHK.

“Nah, dari pemeriksaan itu kan sudah kelihatan bagaimana hasilnya. Sekarang yang perlu dipertanyakan, bagaimana surveyor itu melakukan pemeriksaan, kok bisa dinyatakan bisa diimpor. Bukan malah mempertanyakan mengapa BC kasih izin impor,” ujarnya.

Secara izin, Susila mengatakan dokumen lengkap sesuai PP FTZ serta izin impor dari Kementerian Perdagangan serta dilengkapi surveyor. Dalam hal ini salah satunya oleh KSO Succofindo.

“Yang penuhi kriteria lanjut, yang tidak akan proses lebih lanjut diambil sampelnya. Dasarnya Permendag 31, tidak boleh terkontaminasi limbah B3. Tentu tunggu hasil lab walau kasat mata sudah dilihat,” kata dia.

KLHK sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan beberapa kontainer yang diduga berisi plastik terkontaminasi limbah beracun. Namun mengenai statusnya, apakah akan dikirim kembali ke negara asal atau ada opsi lain, KLHK masih melakukan pengujian di laboratorium milik KLHK dan BC.

Jumat (14/6) lalu, KLHK bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, serta Bea Cukai Batam, melakukan pengecekan limbah yang diimpor dari Singapura itu di Pelabuhan Batuampar.

Ada sekitar 65 kontainer yang dicurigai KLHK dan BC. Tujuh di antaranya telah dibuka. Tiga terindikasi ada limbah berbahaya sehingga harus diuji lebih lanjut di laboratorium KLHK dan BC.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan Zen, Pemuda Depok Dibekuk

Empat lainnya dinyatakan bersih sehingga impornya disetujui karena tak ada limbah berbahaya di dalamnya. Sedangkan kontainer lainnya masih menunggu pengecekan berikutnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang dilibatkan oleh Tim dari lintas kementerian terus melakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium milik Bea Cukai.

“Jika terbukti ada limbah dalam waktu 90 hari sejak kedatangan harus dikembalikan ke negara asalnya. Ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016 pada pasal 19,” tegas Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, Jumat (14/6) lalu.

Herman mengatakan, ke-65 kontainer limbah tersebut diimpor oleh empat perusahaan di Batam. Yakni PT Royal Citra Bersama,
PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Tan Indo Sukses, dan Hong Tay.
Sampah plastik didatangkan dari Amerika dan negara-negara Eropa.

“Kami awali dari Wiraraja Kamis (13/6) lalu. Ada dua kontainer yang terindikasi mengandung limbah berbahaya dari tujuh kontainer yang kami periksa waktu itu. Jumat pagi lanjut periksa diperiksa enam lagi, hasilnya bersih karena bijih plastik. Total di sana 13 kontainer,” sebut dia.

Sementara yang diperiksa di Pelabuhan Batuampar, Jumat (14/6) lalu adalah milik PT Royal Citra Bersama. Yang disegel sementara tiga kontainer.

Kemudian milik PT Tan Indo Sukses sebanyak dua kontainer yang juga diambil sampel sekaligus disegel sementara kontainernya. Menyusul milik PT Hong Tay.

Mantan Kepala Disperkimtan Batam ini menyebutkan, pengambilan sampel secara fisik harus dilakukan karena barang yang diimpor tidak bersifat homogen atau khusus satu jenis barang. Namun ada beberapa barang lain yang terindikasi mengandung limbah berbahaya.

Akan tetapi Herman tidak ingin membuat kesimpulan hingga keputusan dari laboratorium keluar.

“Secara prinsip, mereka memenuhi administrasi tapi fisik yang kami ragukan, dan patut diduga ada limbah,” ucapnya. (leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jarak Rumah ke Sekolah 500 Meter, tak Lolos PPDB 2019 Jalur Zonasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler