Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu

Senin, 08 Juni 2009 – 17:42 WIB

JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, Indonesia masih rawan sebagai tempat pembuangan limbah yang tergolog bahan beracun dan berbahaya (B3) dari negara lainMenurutnya, salah satu modus yang digunakan untuk memuluskan masuknya limbah B3 adalah dengan pemalsuan dokumen.

Salah satu kasus masuknya limbah B3 ke Indonesia adalah kasus limbah milik PT Jace Octavia Mandiri (JOM)

BACA JUGA: RS Omni Langgar UU Kedokteran

Limbah tersebut lolos masuk ke Batam dengan dokumen impor palsu.

“Selain adanya pemalsuan dokumen impor, JOM juga tidak melalui prosedur notifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan KOnvensi Basel dan PP No 18 tahun 1999 (tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun),” terang Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Senin (8/6).

Dijelaskannya, JOM memang telah mengklaim bahwa barang yang diimpor adalah produk ferrosand berdasarkan dokumen manifest No HS 2505.90.000, Sementara itu dokumen No HS 2505.90.000 adalah untuk Pasir Alam
Selain itu, izin impor yang diberikan oleh Departemen Perdagangan dengan No HS 7404.000.000 adalah untuk Sisa dan Skrap Tembaga, sedangkan berdasarkan Buku Pos Tarif Bea dan Cukai, ferrosand memiliki manifest No HS 2502.00.00.

“Kenyataannya ternyata barang yang diimpor adalah sisa atau residu dari kegiatan cooper atau limbah cooper slag yang berdasarkan daftar pada Lampiran I table 2 PP no 85 tahun 1999 merupakan limbah B3 dengan kode limbah D211,” tandasnya.

Menurutnya pemalsuan dokumen impor dengan menyatakan atau mengklaim sebagai bahan baku atau produk atau sebagai pupuk merupakan modus yang kerap kali dilakukan oleh para importir

BACA JUGA: Label ‘Internasional’ Omni Diragukan

Dengan kondisi demikian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) akan meningkatkan pengawasan dengan menerapkan prosedur notifikasi serta menjalin kerjasama dengan Sekretariat Konvensi Basel dan negara-negara anggota Konvensi Basel melalui pertukaran informasi mengenai kebijakan dan mengenai daftar limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3 yang dilarang diimpor ke wilayah Indonesia.

Sekadar informasi, Konvensi Basel merupakan  konvensi prakarsa PBB yang diselenggarakan di Basel, Switzerland, guna mengawasi perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan beracun dan berlaku sejak tahun 1992
(cha/JPNN)

BACA JUGA: Ginandjar dan Cosmas Terseret Rekening Liar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler