jpnn.com, JAKARTA - Jumlah limbah medis Covid-19 meningkat signifikan hingga mencapai 2.106,65 kg sepanjang 2021.
Jumlah itu meningkat sekitar 36 persen dibandingkan 2020 yang tercatat sebanyak 1.538,77 kg.
BACA JUGA: Pencemaran Limbah Minyak Hitam Meresahkan Warga, LAM Bintan Minta Aparat Bertindak Tegas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan mereka berupaya untuk mengelola limbah medis, salah satunya dengan membangun sistem pengelolaan limbah medis dari rumah tangga berbasis wilayah.
Hal itu diungkapkan Asep dalam diskusi Ngobrol Peduli Lingkungan, Pengelolaan Limbah Medis Selama Pandemi.
BACA JUGA: Perang Melawan COVID-19 Hasilkan Limbah Medis Berbahaya, Butuh Penanganan Khusus
“Peningkatannya memang cukup signifikan pada 2021. Selain membuat sistem pengelolaan limbah yang bersumber dari rumah tangga, Pemprov DKI juga mengelola limbah medis di tempat isolasi terkendali," kata Asep di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/12).
Asep pun menjelaskan mengenai sistem pengelolaan limbah yang dibangun di level kecamatan dan kota.
BACA JUGA: Test Drive Honda Civic RS Sedan: Mode Sport Cukup Mengintimidasi
Di setiap kecamatan terdapat satu lokasi yang difungsikan sebagai tempat pengumpulan seluruh limbah medis yang bersumber dari rumah tangga.
"Jadi, kami membangun beberapa TPS limbah B3 skala kecamatan. Bentuknya memang bukan tempat pengolahan, tetapi penampungan limbah-limbah medis seperti masker, sarung tangan, dan sebagainya," ujarnya.
Limbah medis dikumpulkan di skala kecamatan lalu diangkut ke TPS limbah B3 skala kota.
Pengangkutan limbah medis dilakukan dengan truk boks dari TPS limbah B3 skala kecamatan menuju TPS limbah B3 skala kota.
“Limbah yang terkumpul di TPS skala kota, diangkut pihak ketiga jasa pengolah limbah B3 menuju lokasi pemusnahan atau insinerator untuk memusnahkan limbah medis Covid-19 yang bersumber dari rumah tangga," ujarnya.
Sementara itu, General Manager PPLI Yurnalisdel selaku vendor pengelola limbah medis mengatakan penanganan limbah tersebut memerlukan pemahaman yang sama antara penghasil limbah, pelaku industri, dan regulator.
Dari sisi industri, kata dia, perusahaan pengolah limbah harus memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengolahan secara benar dan tidak mencemari lingkungan.
“Harus ada regulasi untuk memperketat pengawasan dan enforcement kepada industri pengolah limbah. Tujuannya agar industri benar-benar mengelola limbahnya secara baik," tutur Yurnalisdel. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore! Dana OVO Bisa Ditarik Tunai di ATM BCA, Begini Caranya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi