Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ini Dugaan Perannya

Selasa, 17 Mei 2022 – 20:57 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit. Foto: Antara/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Pria yang dikenal sebagai pengamat ekonomi itu diduga terlibat patgulipat dengan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Pengamat Ekonomi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

“Tersangka LCW (Lin Che Wei, red) alias WH merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (17/5).

Mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan Lin Che Wei terlibat kongkalikong dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Wayan Sudirta Dorong Kejagung Kenakan Pidana Korupsi Bagi Pelaku Mafia Minyak Goreng

“Tersangka bersama-sama dengan IWW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan,” tutur Sumedana.

Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengeluarkan surat penetapan tersangka bernomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Penetapan tersangka itu didahului surat perintah penyidikan bernomor: Print-26/F.2/Fd.

BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?

Penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung juga langsung menahan anggota tim asistensi Kementerian Koordinatyor Perekonomian itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penahanan tahap pertama berjangka waktu 20 hari sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022. “Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Sumedana.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan IWW sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau yang lebih dikenal korupsi minyak goreng.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, 19 April 2022.

Selain IWW ada juga, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka.(mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler