Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id

Kamis, 16 Mei 2024 – 16:26 WIB
Melindungi kesehatan masyarakat, Kopmas meluncurkan Aduansalahsusu.id. Foto dok. Kopmas

jpnn.com, JAKARTA - Penempatan produk susu kental manis di pasaran dinilai masih banyak yang tidak sesuai.

Di supermarket dan minimarket, produk kental manis diletakkan di kelompok susu. 

BACA JUGA: KOPMAS Beber Temuan Kesalahan Konsumsi Kental Manis oleh Masyarakat, Astaga!

Hal itu harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Apalagi, produk kental manis memiliki kandungan gula tinggi dan bukan pengganti susu.

BACA JUGA: Dokter Tan Ungkap Bahaya Mengonsumsi Susu Kental Manis, Ternyata

"Penempatan yang salah ini bisa menyesatkan konsumen dan memperkuat persepsi yang salah terhadap produk kental manis," kata Tia Rahmania, dosen psikologi dari Universitas Paramadina, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

Kondisi itu ditambah lagi dengan minimnya edukasi kepada masyarakat marjinal atau yang kesulitan mengakses informasi, sehingga mereka menjadi kelompok rentan terhadap kesalahan konsumsi kental manis. 

BACA JUGA: Lanjutkan Kedai Kreatif Susu Kental Manis, FFI Targetkan Jangkau 1.000 UMKM Perempuan

Selain itu, juga minimnya masyarakat yang memeriksa komposisi kemasan kental manis, sehingga tidak menyadari tingginya kandungan gula di dalamnya.

"Mungkin tidak paham atau karena alasan ekonomi, memberikan kental manis karena lebih ekonomis, padahal ada jenis pangan lain yang memiliki kandungan nutrisi lebih baik," tambah anggota DPR RI terpilih periode 2024 - 2029 Dapil Banten ini.

Di sisi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait kental manis yang melarang promosi dengan gambar anak di bawah 5 tahun dan klaim kental manis sebagai satu-satunya sumber gizi.  

Juga ditetapkan takaran saji 15–30 gram per porsi dalam label kemasan dengan periode penyesuaian hingga April 2024 yang diatur di peraturan BPOM Nomor 21 dan 26 Tahun 2021.

Kurang optimalnya implementasi tersebut menginisiasi Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meluncurkan platform Aduansalahsusu.id.

Platform itu hadir agar masyarakat bisa melaporkan kesalahan konsumsi dan pelanggaran promosi kental manis. 

“Untuk memperkuat pengawasan konsumsi kental manis dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” kata Sekjen KOPMAS Yuli Supriati. 

Niti Emil, staf peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), turut menggarisbawahi pentingnya memperhatikan siapa konsumen dari produk kental manis ini.

Konsumen juga seharusnya dapat berperan sebagai kontrol sosial. 

Dia menambahkan kesalahan promosi oleh influencer memiliki kontribusi dari produsen.

Oleh karena itu, platform Aduansalahsusu.id adalah bukti valid untuk pelaporan kepada BPOM dan pemerintah.

"Masyarakat berhak melakukan pengawasan yang aktif, tetapi yang bertindak adalah regulator," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Kelebihan Susu Kental Manis yang Tidak Terduga


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler