jpnn.com - JAKARTA - Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023, banyak honorer penasaran dengan isi UU terbaru pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu.
Terpantau, cukup banyak masyarakat searching di Google dengan kata pencarian UU ASN 2023 Pdf, atau RUU ASN 2023 Pdf.
BACA JUGA: Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes
Beberapa media online menyantumkan link RUU ASN pada ulasan berita terkait pengesahan UU ASN 2023.
Begitu link RUU ASN yang dipasang itu diklik, memang ada tampilan RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: Di Zaman SBY 2 Juta Honorer Dituntaskan Lewat PP, Bagaimana Turunan UU ASN 2023?
Namun, ternyata itu RUU ASN versi lama, yang substansinya berbeda jauh dengan RUU ASN terbaru yang akhirnya disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023.
RUU ASN versi lama itu merupakan RUU yang dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 2 April 2020.
BACA JUGA: DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial
Rapat Paripurna pada 2 April 2020 itu menyetujui RUU revisi UU ASN menjadi usul inisiatif dewan.
Jadi, RUU ASN yang beredar dan dipasang beberapa media online pada ulasan beritanya, merupakan RUU ASN yang belum dibahas bersama pemerintah. Baru sebatas RUU yang diusulkan oleh DPR.
Dokumen RUU revisi UU ASN itulah yang kemudian dikirim ke presiden yang kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang penunjukan menteri terkait yang akan membahasnya dengan DPR.
Selain itu, pemerintah juga harus mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, tidak pernah terealisasi.
RUU ASN versi awal tersebut memang mencengangkan para honorer.
Bunyi Pasal 131A di RUU ASN yang disodorkan DPR kepada pemerintah memang menyangkut nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan ingin diangkat menjadi PNS.
Salah satu poin di RUU ASN versi lama itu dinyatakan bahwa Di antara Pasal Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.
Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:
(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.
Nah, setelah melalui serangkaian pembahasan DPR dan pemerintah, usulan dewan yang dituangkan dalam RUU ASN tersebut, telah berubah total.
Pada pembahasan di tingkat Panja, usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan menggulirkan wacana honorer yang menangani pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Jadi, para honorer sebaiknya menunggu UU ASN 2023 dirilis dan diundangkan dalam lembaran negara.
Jika honorer tidak hati-hati dan “termakan” link RUU ASN Pdf versi lama, maka bisa berdampak buruk alias bahaya.
Antara lain, honorer enggan ikut mendaftar seleksi PPPK 2023, dengan harapan menunggu saja diangkat menjadi PNS.
Lebih bahaya lagi jika honorer tergiur iming-iming pihak yang mengaku bisa menyediakan tiket diangkat jadi PNS. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu