Penggugat mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar, akibat berlakunya pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas yang menyebutkan soal sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi
BACA JUGA: Tak Bicara, DSW Hanya Katupkan Telapak Tangan
Surat keterangan pernah sekolah sebagai pengganti ijazah itu menurutnya, digunakan oleh lawannya sebagai pasangan calon yang lain, pada tahapan pencalonan pemilukada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gowa."Akan tetapi, KPU Kabupaten Gowa meloloskan pasangan calon tersebut, tanpa melakukan verifikasi kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut," kata kuasa hukum penggugat, Kriya Amansyah, di hadapan majelis hakim sidang MK yang diketuai Hardjono.
Dilanjutkan Kriya, hal tersebut dinilai telah mencoreng dunia pendidikan, karena tidak mengacu pada pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas
"Ketentuan pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi, serta telah menempuh ujian akhir," terangnya.
Oleh karena itu, Kriya melanjutkan, penggugat menganggap bahwa pasal a quo tidak proporsional, dan dengan sendirinya melanggar pasal 31 ayat 1 UUD 1945
BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mantan Sesmenko Tunggu Disidang
"Intinya, kami hanya ingin minta kejelasan kepada mahkamah, untuk memperjelas bentuk dari ijazah (itu)BACA JUGA: Desakan Pembubaran Ahmadiyah Menguat
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi