Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK

Rabu, 23 Februari 2011 – 11:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Rabu (23/2)Permohonan uji materil ini sendiri diajukan oleh mantan calon kepala daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Andi Maddusilla.

Penggugat mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar, akibat berlakunya pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas yang menyebutkan soal sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi

BACA JUGA: Tak Bicara, DSW Hanya Katupkan Telapak Tangan

Surat keterangan pernah sekolah sebagai pengganti ijazah itu menurutnya, digunakan oleh lawannya sebagai pasangan calon yang lain, pada tahapan pencalonan pemilukada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gowa.

"Akan tetapi, KPU Kabupaten Gowa meloloskan pasangan calon tersebut, tanpa melakukan verifikasi kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut," kata kuasa hukum penggugat, Kriya Amansyah, di hadapan majelis hakim sidang MK yang diketuai Hardjono.

Dilanjutkan Kriya, hal tersebut dinilai telah mencoreng dunia pendidikan, karena tidak mengacu pada pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas
Selain itu, lanjut Kriya, jika ada alumni peserta didik yang menggunakan surat keterangan pernah sekolah sebagai pengganti ijazah, (itu berarti) telah melanggar norma yang ada pada UU.

"Ketentuan pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi, serta telah menempuh ujian akhir," terangnya.

Oleh karena itu, Kriya melanjutkan, penggugat menganggap bahwa pasal a quo tidak proporsional, dan dengan sendirinya melanggar pasal 31 ayat 1 UUD 1945

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mantan Sesmenko Tunggu Disidang

"Intinya, kami hanya ingin minta kejelasan kepada mahkamah, untuk memperjelas bentuk dari ijazah (itu)
Apakah surat keterangan pernah sekolah dapat dikatakan sebagai bentuk pengganti ijazah," tandas Kriya pula

BACA JUGA: Desakan Pembubaran Ahmadiyah Menguat

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler