Liquid Vape Bakal Kena Cukai, Sebegini Besarannya

Kamis, 02 November 2017 – 23:25 WIB
Pengguna vapor atau rokok elektrik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menerapkan cukai atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan liquid vape. Rencananya, kebijakan itu akan diberlakukan mulai Juli 2018.

Karena itu, konsumen rokok elektrik harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk terus bisa menikmatinya. Sebab, besaran cukai yang diterapkan pun lumayan tinggi, yakni 57 persen.

BACA JUGA: BC Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, cukai akan dikenakan terhadap cairan atau likuid perasa untuk vape atau rokok elektrik lainnya. "Tarif cukai 57 persen rokok elektrik pada 1 Juli 2018, vape atau e-sigaret," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11).

Lebih lanjut Heru menjelaskan alasan pemerintah menerapkan cukai vape. Pemberlakuan cukai lantaran masih terdapat tembakau dari esens yang digunakan dalam cairan untuk vape.

BACA JUGA: Duh..Beredar Rokok Elektrik Khusus Anak

"Sehingga tentunya ini objek dari UU Cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan dikenakan cukai. Semua hasil tembakau adalah objek daripada cukai yang untuk pertama kalinya 57 persen," terangnya.

Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga berencana mengenakan cukai terhadap rokok elektrik impor. Dengan demikian, alat dan juga isi rokok elektrik impor akan dikenai cukai.

BACA JUGA: Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik, Ini Alasannya

“Bagi produk e-sigaret dari impor kena bea masuk dan cukai. Kalau ada lokal mau produksi kena cukai saja 57 persen dari harga jual eceran. Jadi ada dua, alatnya dan isinya," tandasnya.(cr4/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Bakal Sepi Pembeli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler