Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik, Ini Alasannya

Selasa, 24 Oktober 2017 – 12:55 WIB
Ilustrasi pekerja membuat rokok. Foto: Radar Bromo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra.

Salah satu pihak yang kontra adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

BACA JUGA: Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Bakal Sepi Pembeli

Mereka menyesalkan kebijakan cukai yang hanya berfokus pada rokok.

Koordinator Media Center AMTI Hananto Wibisono mengungkapkan, sebenarnya banyak industri lain yang bisa berkontribusi menambah pendapatan cukai.

BACA JUGA: Kenaikan Cukai Biasanya Membuat Harga Rokok Naik

”Kenapa negara tidak mencari objek lain yang bisa diandalkan,” kata Hananto, Senin (23/10).

Menurut Hananto, pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mencari keuntungan dari cukai.

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan

Pasalnya, ekonomi sedang melambat. Daya beli masyarakat juga menurun dan inflasi meninggi.

“Dampaknya, penjualan rokok terus turun dan itu akan memukul keberadaan sektor tembakau” tambahnya.

Bahkan, kini beban pajak mencapai 60 persen harga rokok.

Data AMTI menunjukkan, industri rokok terus menurun empat tahun terakhir.

Pada 2013, industri rokok mencapai 346 miliar batang. Pada 2014, industri rokok menghasilkan 345 miliar batang.

Pada 2015, produksi naik mencapai 348 batang. Sedangkan tahun lalu turun menjadi 342 miliar.

Per Juli 2017, industri batang rokok kembali turun menjadi tujuh miliar batang. (car/c16/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Rokok Naik 10,04 %, Jokowi: Itung-itungannya Ketemu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler