Dikatakan Hilman, ketentuan pemerintah untuk food estate di Merauke itu menyebutkan, antara lain perusahaan (investor) harus melibatkan penduduk lokal lewat kemitraan dan pertanian inti plasma, dengan luasan lahan yang digarap minimal 10 ribu hektar per investor
BACA JUGA: Usaha Obras pun Terimbas CAFTA
Sedangkan Ladin Group katanya, meminta agar diberi izin lahan seluas minimal 500.000 hektare, serta hanya untuk menanam khusus beras jenis tertentu yang akan diekspor ke negara-negara Arab."Semoga aturan ini tidak mengurangi minat investor untuk menggarap lahan di Merauke," ujarnya lagi, sambil menyebutkan bahwa mestinya dengan aturan ini kekhawatiran masyarakat akan proyek yang lebih berpihak kepada investor juga bisa diatasi
BACA JUGA: Nasib 89 Ribu Ton Gula Belum Jelas
BACA JUGA: RI Berpotensi Kehilangan USD 700 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perluasan Lahan Tebu di 6 Daerah
Redaktur : Tim Redaksi