Lisa Tega Tusuk Bayi Sendiri dengan Gunting

Rabu, 20 September 2017 – 06:32 WIB
Lisa, pembunuh bayi kandung. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TRENGGALEK - Lisa Andini (23) warga Bendoagung, Kabupaten Trenggalek, tega membunuh bayinya sendiri berjenis kelamin laki - laki yang baru saja dilahirkannya.

Dia menusuk sang bayi dengan gunting karena malu melahirkan di luar nikah.

BACA JUGA: Jutaan Pil PCC dari Surabaya Diedarkan ke Sulawesi

Peristiwa ini bermula saat tersangka sedang hamil 9 bulan merasakan mulas yang teramat sangat.

Saat itu Lisa langsung masuk ke kamar mandi di rumah bibinya, di Dusun Margo Desa Margomulyo.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ditembak Driver Ojek Online

Dia kemudian melahirkan di kamar mandi dengan posisi berdiri .

Mengetahui bayinya telah lahir, tersangka spontan berteriak meminta tolong kepada bibinya untuk mengambilkan gunting.

BACA JUGA: Mahasiswa Residivis Penjambretan Ini Ditembak Polisi

Bibinya pun memberikan gunting kepada tersangka melalui atas pintu tanpa mengerti kalau tersangka sudah melahirkan.

Setelah gunting tersebut digunakan untuk memotong tali pusar bayinya, gunting tersebut digunakan tersangka untuk menusuk dada bagian kanan bayi hingga tembus ke paru - paru .

Setelah melakukan penusukan, tersangka membungkus bayinya dengan kantong zak semen dan membuangnya ke kebun tebing belakang rumah bibinya.

Setelah kembali lagi ke rumah, bibinya yang curiga karena terdapat noda darah di pakaian tersangka, kemudian bertanya, apakah tersangka sudah melahirkan.

Bibinya pun mengecek ke kamar mandi dan mendengar tangisan bayi dari belakang rumahnya. Setelah dicek ternyata benar, Lisa sudah melahirkan.

"Bayi itu pun segera dilarikan ke rumah sakit daerah. Dokter menemukan bayi tersebut mati secara tidak wajar .

"Bayinya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri guna menjalani," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman.

Tersangka mengelak, telah membunuh bayinya sendiri. Menurut pengakuan tersangka, bayinya tersebut meninggal akibat terkena pecahan keramik pada saat di kamar mandi.

Namun dari bukti autopsi dan olah TKP dibuktikan kalau bayi tersebut mati akibat dibunuh.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah gunting, satu buah zak semen, satu setel pakaian tersangka yang berlumuran darah, satu pakaian dalam tersangka, seprai yang berlumuran darah.

"Polisi juga mengamankan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri," imbuh Donny.

Akibat perbuatannya, Lisa dijerat dengan pasal 76 c junto 80 ayat 4 UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Motif Pembunuhan Bidan Cantik Dini Prasetyani


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler