Lisda Hendrajoni Prihatin dengan Maraknya Dispensasi Nikah di Bawah Umur

Selasa, 16 Maret 2021 – 22:41 WIB
Lisda Hendrajoni. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni mengatakan, perlu adanya seleksi lebih ketat dalam memberikan dispensasi pernikahan di bawah umur, terutama dari aspek kesehatan, mental dan ekonomi.

"Dalam memberikan dispensasi harus memperhatikan norma-norma dari segi kesehatan, mental dan ekonomi untuk kepentingan terbaik bagi anak," kata Lisda dalam gelar wicara Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia bertajuk Kiprah Perempuan Parlemen, Selasa (16/3).

BACA JUGA: Kena Razia TNI, Pasangan di Bawah Umur Ngaku Sudah Nikah

Dari informasi yang didapat Srikandi NasDem itu, dalam kurun Januari hingga Maret 2021 terdapat 109 dispensasi pernikahan di bawah umur yang dikeluarkan oleh pengadilan agama di sebuah daerah. Sebelumya, pengadilan yang sama juga mengeluarkan 612 dispensasi dalam setahun (2020).

"Maraknya dispensasi bagi pernikahan usia dini tersebut merupakan sebuah fenomena sosial yang harus dicarikan jalan pemecahan secara serius. Apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim? Artinya, meskipun ada dispensasi, hakim seharusnya betul-betul selektif. Dispensasi harus diberikan secara ketat," katanya.

BACA JUGA: Lisda Hendrajoni Bersyukur Mendengar 30 Mantan FPI Gabung GP Ansor

Dispensasi nikah di bawah umur (di bawah 19 tahun) memang dimungkinkan oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan diperkuat dengan Perma No 5/2019.

Orang tua bisa mengajukan permintaan ke pengadilan agama untuk memberiksan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Lisda Hendrajoni: PP Kebiri Kimia Harus jadi Momok Menyeramkan Bagi Pelaku

“Meskipun atas dasar izin orang tua, namun dispensasi juga harus berdasarkan kepentingan bagi si anak, terutama kepentingan dan keselamatan masa depan anak itu sendiri dan hak sebagai seorang yang juga mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU,” kata Lisda.

Dia juga berharap kepada pengadilan agama agar memperkuat larangan 'nikah di bawah umur' yang sudah diatur di dalam undang-undang, sehingga dapat membendung maraknya kasus tersebut.

“Pengadilan agama adalah benteng terakhir, dalam pernikahan di bawah umur. Saya berharap pengadilan agama juga menjadi instrumen yang memperkuat larangan pernikahan dini yang diatur dalam UU Perkawinan, bukan malah menjadi celah yang mempermudah pernikahan dini melalui obral dispensasi," katanya. (*/adk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler