Listrik Padam, Sidang Korupsi Alquran Ditunda

Senin, 13 Januari 2014 – 12:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perkara  tindak pidana korupsi terkait proyek penggandaan Al Quran pada Ditjen Bimas Islam Tahun Anggaran (TA) 2011 dan TA 2012 yang sedianya digelar hari ini (13/1). Sidang dengan terdakwa Ahmad Jauhari ini ditunda karena listrik di Pengadilan Tipikor sudah padam sejak Minggu (12/1) pukul 14.00.

"Sidang ini kami tunda karena banjir dan listrik juga padam," ujar Ketua Majelis Hakim Anas Mustaqim saat membuka sidang. Anas membuka sidang itu sendiri tanpa didampingi hakim anggota lainnya.  

BACA JUGA: Darin Rela Menunggu 1000 Tahun Lagi demi Luthfi

Sidang Ahmad Jauhari ini sebenarnya beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun, karena listrik padam, persidangan perkara yang menyeret mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah DIrektorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kementeriaan Agama (Kemenag) itu ditunda.

Tidak ada fasilitas genset listrik di gedung ini sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan. "Sidang ini kami lanjutkan pada Senin pekan depan," ujar Anas.

BACA JUGA: Ke KPK, Dino Patti Djalal Kangen Andi Mallarangeng

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Jauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penggandaan Al Quran pada Ditjen Bimas Islam Tahun Anggaran (TA) 2011 dan TA 2012. Jaksa penuntut umum menyebutkan atas perbuatan terdakwa  keuangan negara dirugikan sebesar Rp 27.056.731.135. Setelah mendengar dakwaannya, Ahmad Jauhari tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa KPK. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Politikus Demokrat Jenguk Anas Urbaningrum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Bawakan Anas Buku Wajib Para Aktivis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler