jpnn.com - JAKARTA – Agenda Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023, antara lain untuk pengesahan RUU ASN menjadi UU.
Pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU sudah ditunggu jutaan honorer yang ingin segera diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPR Hari Ini, Pengesahan RUU ASN Bukan Nomor 1, Honorer Maklum ya
Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar hari ini dimulai pukul 09.30 WIB.
Pantauan JPNN.com, sudah cukup banyak masyarakat yang diduga honorer menyaksikan rapat paripurna pengesahan RUU ASN melalui live streaming di channel DPR RI di Youtube.
BACA JUGA: Jadwal Rapat Paripurna Pengesahan RUU ASN Diubah, Honorer Pasti Senang
Meski rapat paripurna belum dimulai, kolom top chat dipenuhi ungkapan rasa haru dan syukur atas RUU ASN yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.
Mereka juga menyampaikan harapan agar setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU ASN hasil revisi.
BACA JUGA: Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong
Diketahui, RUU ASN mengatur tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya soal penataan honorer atau non-ASN.
Penataan non-ASN tersebut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK yang harus sudah kelar Desember 2024.
Sebagian dari honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, yang pengaturannya akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan UU ASN hasil revisi.
RUU ASN juga mengatur soal kesehteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Perlu diketahui juga bahwa rapat paripurna DPR RI hari ini bukan hanya beragenda pengesahan RUU ASN menjadi UU.
Dikutip dari situs resmi DPR RI, ada 8 agenda Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar hari ini.
Pengesahan RUU ASN menjadi UU menjadi agenda kedua, di mana agenda pertama ialah pengesahan RUU revisi UU IKN. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu