jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah ditunggu jutaan honorer akan disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU ASN mengatur tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya soal penataan honorer atau non-ASN.
BACA JUGA: Jadwal Rapat Paripurna Pengesahan RUU ASN Diubah, Honorer Pasti Senang
Penataan non-ASN tersebut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK yang harus sudah kelar Desember 2024.
Sebagian dari honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, yang pengaturannya akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan UU ASN hasil revisi.
BACA JUGA: Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong
RUU ASN juga mengatur soal kesehteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN pada rapat 26 September 2023, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyinggung pasal yang mengatur kesejahteraan PPPK.
BACA JUGA: Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya
“Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari PNS maupun dari PPPK sebagaimana pengaturan tentang hak Pegawai ASN pada Pasal 21-23 RUU ASN. Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelengaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, tanpa membeda-bedakan antara PNS dengan PPPK di RUU ASN,” demikian dikatakan Teddy saat itu.
Perlu diketahui juga bahwa rapat paripurna DPR RI hari ini bukan hanya beragenda pengesahan RUU ASN menjadi UU.
Dikutip dari situs resmi DPR RI, ada 8 agenda Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar hari ini, yang dimulai pukul 09.30 WIB.
Pengesahan RUU ASN menjadi UU menjadi agenda kedua, di mana agenda pertama ialah pengesahan RUU revisi UU IKN.
Berikut ini 8 agenda rapat paripurna DPR RI hari ini, dikutip dari situs resmi DPR RI.
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN);
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Perubahan keenam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
4. Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
5. Pendapat Fraksi-Fraksi atas RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
6. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
7. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU, yaitu:
1) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
2) RUU tentang Hukum Acara Perdata;
3) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
4) RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
6) RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);
7) RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” demikian dikutip dari situs resmi DPR RI.
8. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 - 2024
Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu