jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Iwan Setiono alias Bogang, bandar yang berstatus napi dan tinggal di Lapas Madiun.
Dia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di kawasan Surabaya Utara. Meski berada di balik jeruji penjara, Bogang bisa melayani pembelian antarkota.
BACA JUGA: Bandar Pasti Panas Lihat Sabu - Sabu Senilai Rp 5 Miliar Dihancurkan
BACA JUGA : Bantah Kesaksian Polisi, Bandar Narkoba Beber Hal Mengejutkan di Ruang Sidang
Tersangka yang sedang menjalani hukuman itu ditangkap di Lapas Madiun (28/5). Penangkapan Bogang bermula dari pengembangan kasus oleh polisi.
BACA JUGA: Ketika Kartini Berdiri Ada Kunci Jatuh, Oh Ternyata
Pada 30 April lalu, polisi menangkap Budi Darmawan, 46, di kawasan Jalan Kalijudan, Mulyorejo.
"Budi kami tangkap karena menyalahgunakan sabu-sabu," kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin.
BACA JUGA: Dirjen PAS Klaim Kondisi Lapas Langkat Sudah Kondusif
BACA JUGA : Culun! Bandar Narkoba di Bali Takut Dikirim ke Nusakambangan
Dari penangkapan Budi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu plastik klip kecil yang berisi sisa sabu-sabu seberat 0,19 gram dan pipet kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Budi langsung diperiksa di mapolres.
Di hadapan penyidik, Budi mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah biasa mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kerabat yang berada di dalam Lapas Madiun, yakni Bogang.
"Bogang yang mengendalikan. Setiap ada transaksi, ada orang suruhan. Budi bisanya mengambilnya secara ranjau. Tapi, komunikasinya sama Bogang," jelas Yasin.
Setelah memperoleh keterangan tersebut, polisi memburu Bogang di Lapas Madiun Selasa lalu (28/5).
BACA JUGA : BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba
Rombongan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meminta izin pihak lapas untuk memeriksa Bogang.
"Kami sempat mengalami kesulitan karena lapas kan bukan otoritas kami," ucap Yasin.
Setelah lobi berjalan alot, pihak lapas akhirnya mengizinkan polisi untuk memeriksa Bogang. Bogang langsung mengakui perbuatannya.
Dia memang pengendali peredaran sabu-sabu. Setelah dites urine, Bogang juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan pengusutan kasus yang membelit Bogang dan Budi. Sebab, ada dugaan bahwa sang bandar juga berada di dalam sebuah lapas. "Ini masih terus kami kembangkan," tegas Yasin.
Polisi menduga, jaringan narkoba tidak berhenti di Bogang. Ada jaringan yang melingkupinya. Karena itu, penyelidikan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
Polisi menjerat tersangka Bogang dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara. (yon/c11/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arman Depari Dinilai Pantas Duduki Dirjen PAS
Redaktur & Reporter : Natalia