Lobi Pansus BPJS DPR Gagal Lagi

Senin, 21 Maret 2011 – 16:08 WIB
JAKARTA - Dua anggota kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masing-masing Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hari ini mangkir di DPRAkibatnya, agenda Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk melobi dua menteri tersebut di atas terkait pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kembali gagal.

"Padahal, minggu lalu kedua menteri itu sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir di DPR siang ini, membahas DIM RUU BPJS

BACA JUGA: Selewengkan Bantuan, Petinggi PKS Dilapor ke KPK

(Namun) Menjelang pertemuan akan berlangsung, keduanya membatalkan kedatangannya," kata Wakil Ketua Pansus BPJS dari Fraksi PDI-P, Surya Chandra Surapaty, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/3).

Menurut Surya, ketidakhadiran wakil pemerintah di komplek parlemen guna membahas DIM RUU BPJS itu, bukan kali ini saja terjadi
"Ketidakhadiran mereka bukan kali ini saja

BACA JUGA: Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam

Karena sering mangkir, hingga saya lupa (sudah) berapa jumlahnya
Dan ketidakhadiran mereka semakin memperlama penyelesaian RUU BPJS yang dulunya sempat deadlock," tukasnya.

Saat lobi sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menegaskan bahwa pihak pemerintah tetap bersikukuh tidak bersedia membahas DIM RUU BPJS

BACA JUGA: Dizalimi KPK, Panda Minta Tolong DPR

"Pemerintah menilai langkah terbaik yang bisa dilakukan untuk RUU BPJS, adalah merevisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Surya mengutip pernyataan Agus Martowardojo.

Lebih lanjut, Surya pun mengingatkan bahwa perilaku pemerintah yang membatalkan rapat dengan DPR secara mendadak itu, bisa berakibat terganggunya sejumlah agenda penting bangsa dan negara ini untuk mensejahterakan rakyatnyaApalagi ini mengenai BPJS yang secara langsung terkait dengan rakyat.

"Kalau pemerintah memang tidak berniat menyelenggarakan jaminan sosial bagi rakyatnya, argumentasinya pun harus jelasJika begini terus, Fraksi PDIP dan beberapa fraksi lainnya di DPR terpaksa mengusung hak angket tentang BPJS," tegasnya.

Terakhir, Surya Chandra menegaskan bahwa untuk penyelesaian RUU BPJS ini, pihaknya sudah memberi batas waktu akhir bagi pemerintah, yakni 10 hari sebelum masa sidang paripurna DPR, April mendatang"DPR sudah men-deadline step terakhir penyelesaian RUU BPJS ini 10 hari sebelum tanggal 8 April," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raskin Tak Berjamur, Hanya Berkutu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler