Pendapatan PNS Meningkat, Tenaga Kontrak?

Rabu, 06 Maret 2019 – 07:48 WIB
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta saat memimpin apel memastikan pendapatan PNS Klungkung meningkat. Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, KLUNGKUNG - Penerapan tunjangan kinerja alias e-Tukin di lingkungan Pemkab Klungkung diklaim telah meningkatkan pendapatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja peningkatan pendapatan itu tidak dirasakan para tenaga kontrak walau mendapat tugas banyak sekali pun.

Untuk itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta berencana menerapkan e-Jasa bagi para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung.

BACA JUGA: Gerindra Persoalkan Penggunaan Utang Luar Negeri untuk Gaji Pegawai

Bupati Suwirta mengakui, berkat program e-Tukin, terjadi peningkatan pendapatan yang diperoleh PNS di Pemkab Klungkung.

BACA JUGA: Ratusan Tenaga Kontrak Ribut, Begini Alasannya

BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS Sebesar 5 Persen Belum Bisa Direalisasikan

Hanya saja dalam penerapan e-Tukin tersebut ada batas maksimal, sehingga pihaknya meminta agar grafik kinerja para PNS ini tidak tinggi di awal bulan dan kemudian turun drastis di akhir bulan karena poin yang sudah terpenuhi.

“Grafik e-Tukin juga nantinya akan dipakai dalam pertimbangan promosi jabatan,” tegas Bupati Klungkung Suwirta.

BACA JUGA: Sistem Ini Bakal Ancam Penghasilan PNS Malas

Namun, jika ada PNS yang sampai kekurangan poin hingga akhir bulan, pihaknya memastikan bahwa PNS tersebut kurang agresif dalam melaksanakan kegiatan.

“Atau bisa juga diakibatkan karena kurang pintar dalam mengaplikasikan e-Tukin. Dan jangan gunakan e-Tukin sebagai alasan untuk melakukan kegiatan.

Saya sangat malu mendengar di pasar ada pegawai yang buru-buru karena harus ke kantor demi mengejar poin e-Tukin,” ungkapnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Mengingat e-Tukin saat ini hanya diterapkan untuk PNS, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung ini berencana membuat e-Jasa untuk memberikan poin terhadap kinerja para tenaga kontrak.

Rencananya, e-Jasa ini akan diterapkan tahun 2020 mendatang. Dengan program ini para tenaga kontrak akan dihargai jerih payahnya berdasar kegiatan atau tugas yang sudah dikerjakan.

“Untuk mengantisipasi kecurangan pada e-Tukin dan e-Jasa, tim GDN akan diperintahkan untuk memantau dan tidak

segan-segan dalam menjatuhkan sanksi kepada mereka yang curang dalam waktu-waktu sesingkat-singkatnya,” tandasnya.(rb/ayu/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Capres: Jokowi Anggap Gaji PNS Sudah Cukup, Benarkah?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler