Loh!? Pelapor Cawagub Terpilih Ragukan Temuannya

Senin, 28 Desember 2015 – 06:21 WIB
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - PAINAN - Bustanul Arifin, mantan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, yang mengungkap dugaan ijazah palsu cawagub Sumbar terpilih, Nasrul Abit, justru meragukan temuannya.  

Sabtu (26/12), bertempat di kediamannya  di Desa Limausundai, Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batangkapas, Pessel, Bustanul kepada wartawan meragukan temuannya terkait dugaan ijazah palsu Nasrul Abit ketika maju menjadi calon bupati Pessel pada tahun 2010 lalu.

BACA JUGA: Aneh jika KPU Simalungun Kasasi

Dia berkeyakinan orang yang diwawancarainya pada 2010 lalu yang mengaku sebagai Nasrul anak Ali Umar, memberikan keterangan tidak benar. Ketika itu dia mengaku ijazahnya dipakai Nasrul Abit.

Keraguan Bustanul itu diperkuat setelah tiga kali mencari orang dimaksud ke lokasi yang sama, ternyata tidak kunjung bertemu. Bahkan masyarakat setempat tidak mengenal orang tersebut.

BACA JUGA: Pilgub Kalteng Disebut Masuk Pilkada Serentak

Bustanul mencari orang tersebut setelah dirinya dilaporkan Nasrul Abit ke Mapolda Sumbar. Ketika itu Bustanul merasa yakin dengan keterangan orang yang mengaku bernama Nasrul anak Ali Umar.

Semua itu didasari panggilan tugasnya sebagai anggota Panwaslu Pessel untuk mencari kebenaran. Keterangan orang tersebut disampaikan di atas materai Rp 6.000.

BACA JUGA: Digugat, Penetapan Pemenang Pilkada Sulut Ditunda Hingga...

Dalam penelusurannya ke Langan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dia bertemu seseorang yang sedang bersepeda, tepatnya 8 Mei 2010.

Bustanul bertanya apakah kenal dengan Nasrul anaknya Ali Umar, orang bersepeda itu mengaku kalau dialah Nasrul panggilan Irul. Dia mengaku teman sekolah Nasrul Abit dan menyerahkan ijazahnya (STTB) kepada Nasrul Abit.

Dari hasil wawancara itulah, Bustanul membuat kajian dan diserahkan kepada KPU Pessel pada 14 Mei. Akan tetapi, tanggapan KPU Pessel baru keluar 4 Juni 2010. Keputusan bisa diambil KPU jika ada keputusan resmi dari kepolisian.

Bustanul lalu menerangkan kronologi kenapa hasil kajiannya tahun 2010 itu bisa berada di tangan tim sukses Cagub–Cawagub Sumbar Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi).

Bustanul mengungkapkan, salah seorang tim sukses MK-Fauzi meneleponnya ingin bertemu Rabu (2/12). Tim sukses MK-Fauzi itu meminta hasil kajiannya terkait dugaan ijazah palsu Nasrul Abit. Karena hasil kajiannya itu tidak dibawa, maka tim sukses MK-Fauzi mendatangi rumah Bustanul beberapa hari kemudian untuk mengambil hasil kajian tesebut.

“Saya serahkan hasil kajian itu kepadanya. Waktu itu saya tidak tahu kalau dia adalah salah seorang tim sukses MK-FB. Saya juga tidak menyangka kalau hasil kajian tersebut dijadikan sebagai bahan melaporkan Nasrul Abit,” kata Bustanul.

Bustanul lalu meminta maaf kepada Nasrul Abit dan masyarakat Sumbar karena telah menghambat tahapan pilkada. “Saya hanya memberikan hasil kajian saya tanpa ada imbalan apa-apa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumbar telah memutuskan bahwa pengaduan MK-Fauzi terkait dugaan ijazah palsu Nasrul Abit tidak terbukti. Keputusan itu diambil Bawaslu Sumbar seusai melakukan kajian atas laporan MK-FB.

Bustanul pada 17 Desember lalu didatangkan tim sukses MK-FB ke Bawaslu sebagai saksi. “Tidak ada deal apa pun pada hari itu. Cuma tim sukses MK-FB mengatakan kalau saya adalah saksi kunci dari permasalahan ini,” imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Nasrul Abit, dia tak mengetahui motivasi mantan Panwaslu Pessel 2010 itu ngotot menggunakan temuannya itu meski telah ditolak KPU Pessel kala itu. “Sudah jelas-jelas tidak terbukti pada Pilbup Pessel 2010 lalu, kok masih digunakan juga pada pilgub sekarang,” kata Nasrul Abit kepada Padang Ekspres via ponsel tadi malam.

Nasrul Abit mengaku kenal baik dengan Bustanul. Lantaran kesaksian Bustanul di Baswalu, penetapan gubernur terpilih pun tertunda. Karena itu, Nasrul Abit melaporkan Bustanul ke Mapolda atas kasus pencemaran nama baik minggu lalu.

Ketua tim sukses IP-NA, Sengaja Budi Syukur menambahkan, hasil kajian Panwaslu yang benar haruslah berdasarkan putusan rapat pleno Panwaslu bersangkutan. “Hasil kajian Bustanul Arifin itu di luar rapat pleno KPU Pessel pada 2010. Hanya pandangan pribadinya,” sebut Budi Syukur.

Atas perbuatan Bustanul, kata Budi Syukur, memiliki konsekuensi bagi Bustanul untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. (ni/zil/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santai...Ini Komentar KPU Sulut Hadapi Gugatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler