Loh..Penjelasan Kabareskrim Kok Beda dengan Kapolda?

Senin, 24 Oktober 2016 – 22:36 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono. Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dibuat bingung dengan penjelasan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukamto, soal terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Dalam rapat yang berlangsung interaktif, Senin (24/10), Ari menyampaikan bahwa dari 15 SP3, hanya satu laporan yang dihentikan Polda Riau. Selebihnya tersebar di berbagai polres.

BACA JUGA: DPR Yakin Revisi UU Pemilu Segera Rampung

"Lima belas ini bukan di Polda, ini tersebar kasusnya di polres-polres. Hanya satu di Polda," kata Ari.

Benny yang duduk di kursi pimpinan langsung menyela dan bertanya mengapa penjelasan Ari tidak sama dengan kapolda dan penyidik Polda Riau. 

BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi Pimpin Pemerintahan Angkat Indeks Pendidikan

Namun, Ari tetap menyatakan bahwa SP3 diterbitkan Polda hanya satu, selebihnya di sejumlah polres di Riau.

"Kok tiba-tiba sekarang lain lagi laporannya. Seingat saya ditangani oleh Polda Riau semua ini. Dia yang terbitkan status tersangka, dan terbitkan SP3. Sekarang lain lagi ini ceritanya," ujar Benny.

BACA JUGA: Simulator SIM Dikorupsi, Sukotjo S Bambang Kena 4 Tahun Bui

Ari kemudian minta izin menyampaikan datanya, tapi berubah lagi. 

Menurutnya, dari 15 SP3, 9 ada di Polda, 6 lainnya di polres-polres. 

Sebab, ada kejadian di polres yang ditarik ke polda penanganannya.

Benny kemudian bertanya soal tersangka. 

Sebab, Brigjen Supriyanto ketika masih kapolda Riau mengaku belum ada tersangka ketika SP3 diterbitkan. 

Sehingga, politikus Demokrat itu ingin mendengar jawaban kabareskrim.

"Mohon izin bapak, tersangka orang tidak, tapi dalam LP pertama itu sesuai yang kami tahu di lapangan sudah ada, perusahaan A (tersangka-red), demikian," jelas Ari.

Benny pun mengaku bingung, karena sebelumnya saat RDP dengan jajaran polda Riau, baik kapolda maupun wadirkrimsus AKBP Arif Rahman, tegas menjawab belum ada tersangka ketika SP3 diterbitkan. 

"Ini saja menunjukkan jawaban tidak konsisten. Kapolda waktu itu mengatakan belum ada TSK-nya pak, makanya kami marah, pak kabareskrim. Gimana ini. Tambah bingung kita ini," ujar Benny.

Hanya saja Benny tidak melanjutkan perdebatan tersebut. 

Dalam waktu dekat, katanya, panja akan membuat laporan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan rapat-rapat dan data yang diperoleh.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... "Hidup Gubernur, Pak Gubernur Tidak Korupsi"


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler